Mohon tunggu...
Mohhamdani
Mohhamdani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Korupsi yang Semakin Menggerogoti Negeri

2 Oktober 2018   01:16 Diperbarui: 2 Oktober 2018   01:21 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Korupsi merupakan tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pejabat negeri, serta pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut. Tindakan korupsi merupakan tindakan yang tidak wajar dan menyalahgunakan kepercayaan publik yang disandarkan kepada mereka demi meraut keuntungan sepihak.

Jika dilihat dari sudut pandang hukum, tindakan korupsi ini merupakan sebuah tindakan yang melanggar hukum serta melawan hukum, dalam artian tindak pidana korupsi sudah menyalah gunakan kewenangan serta kekuasaan.

Jika dilihat dari segi perekonomian, tindakan korupsi ini sudah sangat merugikan baik dari keuangan Negara maupun maupun perekonomian masyarakat, karena yang mereka lakukan ini sudah secara tidak lansung mengambil uang rakyat ataupun uang Negara demi keuntungan mereka sendiri.

Para tindak pidana korupsi bisa juga disebut dengan sebutan tikus berdasi, yang mana sebutan ini sangatlah cocok bagi mereka-mereka yang semena-mena mengambil uang negri serta meggerogoti negri secara silih berganti.

Para koruptor tentunya memilki kondisi yang mengharuskan mereka untuk melakukan tindakan korupsi ini dianataranya yaitu: mereka yang memilki gaji kecil, kurangnya mereka dalam berpendapat, lemahnya profesi hukum, serta lemahnya ketertiban hukum.

Dalam tindakan korupsi ini tentunya ada dampak negatif diantaranya yaitu

  • Demokrasi, Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik.
  • Ekonomi, Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat  ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.

Berikut merupakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kasus korupsi:

  • Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  • Undang-Undang No.  20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Undang-undang No. 46 Tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi.

Fakta yang ada di Indonesia mengatakan, kasus korupsi yang terjadi di Indonesia semakin meningkat, ini dikarenakan adanya kelemahan dalam sistem hukum yang tidak tegas dalam menangani kasus korupsi ini. Lemahnya hukum yang ada di Indonesia ini karena kurangnya konsistensi dalam mengatasi kasus korupsi ini. Sehingga para koruptor menganggap remeh hukum yang ada di Indonesia, jika di bandingkan dengan Negara-negara lain, hukum yang ada di Indonesia ini sangatlah lemah, mengingat UU Tipikor pasal 3 yang berbunyi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Ini terbukti bahwasanya hukum yang ada di Indonesia sangatlah lemah, sehingga para koruptor dengan mudah membayar denda yang harus mereka bayar agar hukuman mereka menjadi ringan, dan lebih mirisnya lagi hukum yang ada di Indonesia bias di beli demi keuntungan para penegak hukum itu sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun