Mahkamah Konstitusi menilai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, telah memenuhi syarat sebagai cawapres pada pemilu presiden (pilpres) 2024. Ini di sampaikan majelis hakim MK dalam sidang putusan sengketa pilpres 2024, senin (22/4/2024). Dalam persidangan di gedung MK, jakarta pusat,  hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan, "Menurut mahkamah, tidak persoalan atau permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil  presiden dari pihak terkait." Arief menyatakan bahwa Gibran memenuhi syarat sebagai cawapres karena syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang di ubah oleh putusan MK Nomor 90 tahun 2023. Dalam keputusan mengenai uji materi pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,  seseorang yang belum berusia 40 tahun memiliki kesempatan untuk maju sebagai capre atau cawapres asalkan punya pengalaman sebagai pemimpin daerah.
Sangat banyak perbedaan pendapat tentang keputusan MK mengenai Gibran sebagai calon wakil presiden atau cawapres. Keputusan tersebut dianggap kontroversial dan bersifat politis oleh beberapa pakar hukum dan masyarakat. Mereka berpendapat bahwa Gibran, putra presiden Joko Widodo, mendapat manfaat dari keputusan Mahkamah Konstitusi, dan bahwa paman Gibran, Anwar Usman, ketua Mahkamah Konstitusi, terlibat dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Hal ini menimbulkan keraguan bahwa keputusan MK tidak adil dan bersifat politis. Namun, tidak ada masalah dengan kelayakan Gibran  sebagai cawapres,  karena keputusan MK tersebut dianggap sesuai dengan hukum oleh beberapa hakim dan pihak lain.
Dampak yang dihasilkan untuk masa yang akan mendatang  yaitu seperti:
1. Efek jangka panjang pada Nepotisme
2. Dampak pada pemilihan Pilkada dan Rekrutmen Aparatur sipil negara
3. Dampak pada keterwakilan dan demokrasi
4. Dampak pada keterwakilan dan pengawasanÂ
Akibatnya, dampak jangka panjang dari keputusan MK ini terhadap pemilu 2024 dapat dilihat dari  berbagai sudut pandang. Ini termasuk dampak jangka  panjang pada nepotisme; Dampak pada pemilihan dan rekrutmen ASN; dampak pada keterwakilan dan demokrasi; dan dampak pada keterwakilan dan pengawasan.