Angin segar untuk para guru honorer di lingkungan pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah merilis aturan terbaru tentang pengadaan ASN PPPK Jabatan Fungsional Guru.Â
Pasalnya peraturan panen no 348 tahun 2024 memuat diatur yang menyatakan bahwa dalam seleksi ASN PPPK tahun ini honorer non-asn yang terdaftar dapodik namun belum terdaptar database BKN bisa mendaftar dengan ketentuan prioritas sebagai berikut:
Prioritas:Â
1. Peserta seleksi P3K tahun 2021
lulus ataupun tidak pada seleksi tahun 2021, peserta bisa diangkat langsung di lingkungan instansi tempat mendaftar
2. THL IIÂ
3. Honorer terdaftar dapodik dan terdaftar di database BKN
4. Honorer terdaftar dapodik namun tidak terdaftar di databaseBKN
5. PPG
Dengan demikian honorer yang belum tergolong terdaftar database BKN bisa mengikuti seleksi PPPK di tahun ini
Meskipun demikian dalam aturan tersebut disebutkan bahwa minimal bekerja dalam instansi pemerintah minimal 2 tahun secara berturut-turut.Â