Mohon tunggu...
Moh Fadli Alfikri
Moh Fadli Alfikri Mohon Tunggu... Editor - Relawan Edukasi

Guru SMP Negeri 4 Cimahi | Isi Kepala sebagian Kutulis Disini

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tok! Honorer dan Non-ASN Mulai November 2023 Dihapuskan

4 November 2023   23:23 Diperbarui: 4 November 2023   23:29 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tanggal 31 Oktober 2023 Presiden Joko Widodo menandatangani UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 65 ayat (1) menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, aturan ini berlaku juga pada tingkat pendidikan dan tingkat pemerintahan, jadi sudah tidak boleh lagi mengangkat pegawai honorer/ non-asn. meskipun begitu pemerintah memaklumi dan memberikan waktu sampai Desember 2024 agar penataan ini bisa selesai. 

Untuk teknis penataan ini akan diatur oleh peraturan pemerintah/ kebijakan instansi, sehingga kita tidak boleh suuzon dulu sahabat online.

Perlu di ingat peraturan ini berlaku tidak boleh apabila pengangkatan honorer/non-asn ini untuk mengisi jabatan ASN. Jadi bagi pegawai yang bukan mengisi jabatan ASN itu dibolehkan, apa saja contohnya pengangkatan petugas keamanan, kebersihan dan lain sebagainya selama tidak mengisi jabatan ASN. 

Perlu diketahui sahabat online bahwa jabatan ASN itu ada 2 : 

  • Jabatan manajerial dan;
  • jabatan non-manajerial. 

nah kalo guru itu masuknya kemana? tentunya guru itu masuk jabatan non-manajerial karena jabatan non-manajerial terbagi menjadi 2: jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 

  • Jabatan fungsional itu bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melakukan pekerjaan sesuai keahlian/ keterampilan tertentu sesuai kualifikasi pendidikan, seperti guru, dosen, dokter, dsb. sedangkan;
  • Jabatan pelaksana  itu bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melakukan pekerjaan yang bersifat rutin dan umum, seperti  Klerek, Operator, Teknisi, dsb.

referensi :

UU No 20 tahun 2023 tentang ASN

Permen PAN-RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Permen PAN-RB No. 45 Tahun 2022 tentang Jabtan Pelaksana PNS  di lingkungan Instansi Pemerintah

Permen PAN-RB No. 656 Tahun 2023 tentang Nomenlaktur Jabatan Pelaksana PNS di lingungan instansi pemerintah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun