Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bekerja sama dengan Puskesmas Pangkalan Balai, Jumat (24/01/2025).Â
Kegiatan dilaksanakandi aula Lapas Kelas IIA Banyuasin dan dilakukan oleh petugas kesehatan Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Banyuasin bekerja sama dengan Puskesmas Pangkalan Balai. Setelah pemeriksaan, warga binaan yang mengalami keluhan kesehatan kemudian diberikan obat sesuai dengan kebutuhan medis mereka. Hal ini bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan WBP tetap terjaga selama masa pembinaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Tetra Destorie mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Banyuasin dalam memberikan pelayanan terbaik, terutama dalam bidang kesehatan, terus juga menjadi salah satu wujud implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyebutkan bahwa narapidana dan tahanan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan serta makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi.
"Dengan adanya pemeriksaan rutin ini, diharapkan kesehatan WBP dapat terjaga, sehingga proses pembinaan dapat berjalan dengan baik dan optimal," ungkapnya.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bekerja sama dengan Puskesmas Pangkalan Balai, Jumat (24/01/2024).Â
Kegiatan dilaksanakandi aula Lapas Kelas IIA Banyuasin dan dilakukan oleh petugas kesehatan Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Banyuasin bekerja sama dengan Puskesmas Pangkalan Balai. Setelah pemeriksaan, warga binaan yang mengalami keluhan kesehatan kemudian diberikan obat sesuai dengan kebutuhan medis mereka. Hal ini bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan WBP tetap terjaga selama masa pembinaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Tetra Destorie mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Banyuasin dalam memberikan pelayanan terbaik, terutama dalam bidang kesehatan, terus juga menjadi salah satu wujud implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyebutkan bahwa narapidana dan tahanan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan serta makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi.
"Dengan adanya pemeriksaan rutin ini, diharapkan kesehatan WBP dapat terjaga, sehingga proses pembinaan dapat berjalan dengan baik dan optimal," ungkapnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI