Jajaran Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Banyuasin mengikuti kegiatan sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK) pada Kamis (19/09/2024).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Bapak Aryono perwakilan dari BSK Hukum dan HAM, Â Ia menyampaikan bahwa Indeks Layanan Kesekretariatan merupakan instrument untuk mengukur kualitas layanan kesekretariatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
"ILK menjadi salah satu bentuk capaian kinerja Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.
Lebih lanjut, Aryono menjelaskan ILK disusun sesuai dengan jenis layanan kesekretariatan yang diterima oleh pegawai yang menerima layanan, yaitu Layanan SDM, Layanan Perencanaan dan Keuangan, Layanan BMN dan Layanan Hukerma.
"ILK dapat membantu unitk kerja untuk melakukan evaluasi atas kualitas layanan kesekretariatan yang telah diberikan," pungkasnya.
Selain itu, Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Jhonny H Gultom melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha Muhammad Faikar mengatakan, Indeks Layanan Kesekretariatan ini menjadi salah satu capaian Indikator Kinerja Kegiatan yang harus dicapai dalam perjanjian kinerja.
"Dalam mencapai sasaran kegiatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lapas Kelas IIA Banyuasin terdapat salah satu Indikator yang harus dilaksanakan, yakni indeks Layanan Kesekretariatan, oleh karena itu, sosialiasi ini sangat penting agar dapat diimplementasikan sesuai dengan tujuan," ungkapnya.