Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin Kemenkumham Sumsel menyediakan kompensasi pelayanan untuk pengunjung. Kompensasi diberikan apabila layanan yang diberikan dirasa tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), seperti pelayanan lambat, terjadi kesalahan pada petugas, waktu layanan yang tidak sesuai, dan sebagainya.Â
Seperti dikatakan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Ronaldo Devinci Talesa pada, Selasa (17/10/2023). Kompensasi ini diberikan sebagai imbalan atas kekurangan yang dilakukan petugas dalam memberikan pelayanan.
Ronaldo menambahkan, kompensasi yang disiapkan oleh Lapas Kelas IIA Banyuasin berupa beraneka ragam makanan ringan, minuman hingga suvenir seperti gantungan kunci. Semua itu diberikan secara gratis sebagai kompensasi atas kekurangan dari pelayanan yang diberikan.
"Kompensasi diberikan sebagai wujud permintaan maaf atas layanan yang tidak optimal. Hal ini demi peningkatan pelayanan Lapas Kelas IIA Banyuasin kepada masyarakat. Selain itu, apabila terjadi pelanggaran atau ketidakpuasan masyarakat terhadap layanan, mereka juga dapat menghubungi nomor wa layanan pengaduan  082179246258 dan media sosial," ungkapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H