Mohon tunggu...
Mohd Sulthoni
Mohd Sulthoni Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Founder Mohd Law Firm mohdlaw.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sosialisasi Layanan Online E-Peraturan Perusahaan & E-Peratiran Kerja Bersama

14 Desember 2022   18:58 Diperbarui: 14 Desember 2022   19:11 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Diresmikannya layanan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara daring atau e-PP dan e-PKB oleh Pemerintah pada Tahun 2021 dengan maksud dan tujuan agar layanan pengesahan PP dan PKB secara daring tersebut dapat terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker), cukup banyak memberi kemudahan bagi pelaku hubungan industrial dalam menjalankan ikatan hubungan kerja di perusahaan mereka. 

Sebagaimana yang diketahui bahwa Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan pedoman bagi pengusaha/ pemberi kerja dan pekerja/ buruh dalam menjalankan ikatan hubungan kerja di perusahaan, dimana di dalam PP dan PKB memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib serta hak dan kewajiban pengusaha/ pemberi kerja dan pekerja/ buruh. 

Disisi yang lain, pengesahan PP dan PKB tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa PP yang dibuat dan diterbitkan oleh pengusaha wajib mendapatkan pengesahan dari Kementerian Ketenagakerjaan ataupun Dinas Tenaga Kerja baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota.

mohdlaw.com melalui Associate-nya Sdr. Dedy Mulyadi diundang oleh Kemnaker untuk mengisi materi Pelatihan dan Pendampingan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara elektronik di beberapa kota seperti Semarang, Yogyakarta, Lampung dan Bandung.  

Dedy menilai layanan pengesahan e-PP dan e-PKB merupakan terobosan yang baik untuk memberi kemudahan bagi pelaku hubungan industrial, dengan tanpa menghilangkan substansi pendaftaran secara langsung (tatap muka), sehingga dengan diterapkannya layanan e-PP dan e-PKB ini bukan hanya sebagai wujud implementasi terhadap ketentuan yang terdapat di dalam UU; 

Memastikan materi yang terkandung di dalam PP dan PKB pada suatu perusahaan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun merugikan salah satu pihak baik pekerja ataupun pengusaha sebagai pemberi kerja, melainkan juga sebagai bentuk/ wujud penerapan layanan/ digitalisasi di era digital saat ini.

=============
Mohd Law Firm provides legal consultancy related to litigations & non litigations.
For your legal solutions please contact us, hotline: +62 881 1717 860 via Whatsapp & Telegram (24/07) or send some message via email: info@mohdlaw.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun