Mohon tunggu...
Uus Khusaeni
Uus Khusaeni Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengacara : Pengangguran Banyak Acara

Strategi besar maksudnya adalah seni memAndang jauh mlampaui pertempuran dan membuat perhitungan lebih dahulu. Strategi ini menuntut Anda untuk fokus pada sasaran Anda yang paling hakiki serta cara untuk mencapainya. Biarkan orang lain terperangkap dalam liku-liku pertempurannya, biarkan mereka meraih kemenangan-kemenangan kecil. Strategi besar akan membawa upah yang paling hakiki: menjadi yang terakhir tertawa. Robert Green

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Berkat UU Desa Giliran Pejabat Daerah dan Desa Korupsi Besar-besaran

10 Mei 2014   15:26 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:39 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak ada hal baru dari Undang-Undang Desa tapi kenapa DPR mengesahkannya butuh waktu bertahun-tahun,biaya yang besar,Study banding ke beberapa negara,demo besar-besaran. Walaupun pada kenyataannya DPR tidak butuh waktu cukup lama untuk mengesahkannya. Ketika momen menjelang pemilu dekat UU disahkan sambil menyebutkan satu persatu fraksi DPR yang ikut menyetujuinya. Anehnya tidak satu fraksipun yang tidak mendukung UU ini.
Yang berbeda dari UU Desa adalah sekarang alokasi anggaran untuk Desa dibantu oleh APBN yang nominalnya diperkirakan hingga 1 M. So...bila Desa tersebut punya pemasukan dari sumber lain, maka satu desa bisa saja mengelola dari 1 M, 2 M hingga mungkin diatas 3 M seperti desa Tegal Gubug yang punya pasar sandang terbesar di Indonesia.
Diluar itu tidak ada yang cukup substansial kecuali hanya sedikit perubahan redaksional.Salah satu pasal di UU tersebut seperti ini : Kepala desa minimal lulus sekolah SLTP sederajat , sedangkan perangkat desa minimal lulus SLTA sederajat. Sepintas ini kelihatan agak janggal. Tapi dugaan saya ini bisa dimengerti karena mungkin pertimbangannya adalah kepala desa adalah jabatan politik sedangkan perangkat desa adalah orang bahasa kerennya profesional. Perangkat desa harus bekerja. Dalam bekerja perangkat desa tidak boleh dipusingkan urusan politik siapapun kepala desanya.
Namun demikian, apa ada jaminan perangkat desa tidak diganti ketika kepala desanya berganti. Sudah menjadi kebiasaan ketika kepala desa ganti, maka perangkat desapun berganti.
UU Desa sama seperti sebelumnya, ia tetap tidak memperhatikan mengenai pola perekrutan kepala Desa. Maka yang terjadi adalah banyak sekali bakal calon kepala Desa yang potensial tidak bisa mengikuti kontestansi periodic tersebut kecuali mereka yang didukung keuangan besar dirinya maupun keluarga. Proses perekrutan pemimpin lokal tersebut pada akhirnya lebih banyak menghasilkan preman-preman kampung dan orang kaya lokal. Tidak heran bilamana ketika mereka berkuasa banyak sekali masalah yang tidak bisa dikontrol pemerintah daerah.
Bisa dibayangkan bila biaya resmi penyelenggaraan pilkades diatas seratus juta, dan harus ditanggung sendiri oleh para kontestan. Ditambah biaya pribadi menuju kursi kepala Desa yang setara Pileg tingkat DPRD.Tentu hanya orang-orang tertentu yang punya akses ke sana. Dan ittikad baiknyapun sangat dipertanyakan, tentunya. Inilah yang terjadi di lapangan.
Apakah Kepala Desa termasuk penyelenggara negara ? Kepala Desa bukan penyelenggara negara, karena tidak ada satupun Undang-Undang di negeri ini menyatakan ia adalah penyelenggara negara. Itu menerut pengetahuan saya yang tidak begitu paham hukum. Karena kenyataannya setelah cari-cari di google maupun buku-buku hukum memang tidak ada yang mengarah ke situ. Kalau memang ada tolong katakan pada saya.

Lantas kalau bukan penyelanggara negara atau Pegawai negeri sipil bagaimana menjerat kepala Desa apabila korupsi ? Pantas saja mereka bebas merajalela tanpa pengawasan karena UU Tipikor hanya diperuntukkan untuk Penyelenggara negara. Atau mungkin DPR melihat ini adalah peluang karena di sektor lainnya sangat susah untuk korupsi. Diperkirakan di awal 2015 lebih dari 100 trilyun dana APBN akan disebar ke lebih dari 72 ribu desa diseluruh Indonesia. Ini adalah proyek empuk karena tidak mungkin dikontrol oleh sistem yang ada.

Dibawah adalah pengertian Penyelenggara negara atau Pegawai negeri yang diambil dari hukum online sebagai bahan acuan.

Pengertian penyelenggara Negara dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU 28/1999”), yang menyatakan sebagai berikut:

Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, di dalam Pasal 2 UU 28/1999 dijelaskan siapa saja yang termasuk penyelenggara negara, yaitu
1.    Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2.    Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3.    Menteri;
4.    Gubernur;
5.    Hakim;
6.    Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7.    Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, pengertian pegawai negeri dan pejabat negara diatur dalam UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (“UU 43/1999”):

-      Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 1)

-      Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang (Pasal 1 angka 4).

Selanjutnya, dalam Pasal 2 ayat (1) UU 43/1999 dijelaskan bahwa pegawai negeri terdiri dari:
a.    Pegawai Negeri Sipil;
b.    Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c.    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan, siapa saja yang termasuk pejabat negara dijelaskan dalam Pasal 11 ayat (1), yaitu:
a.    Presiden dan Wakil Presiden;
b.    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.    Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
e.    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
f.     Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g.    Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;
h.    Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
i.     Gubernur dan Wakil Gubernur;
j.     Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota; dan
k.    Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun