perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Al-Baqarah ayat 184)
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalamSiapa yang tidak familier dengan ayat ini? Ya, ini adalah ayat yang posisinya persis setelah perintah wajibnya berpuasa.
Ayat ini adalah menerangkan wajibnya puasa di waktu tertentu dan ada keringanan bagi orang sakit atau dalam perjalanan.
Keduanya boleh untuk tidak berpuasa dengan catatan harus mengganti puasanya di hari lain atau membayar fidyah apabila tidak mampu berpuasa di hari lain karena suatu dan lain hal.
Islam sebenarnya memberikan kemudahan bagi siapa saja yang mengalami kedua kondisi tersebut.
Termasuk bagi yang bepergian dalam rangka mudik lebaran, apakah boleh tidak berpuasa atau boleh tetap berpuasa?
Sementara itu, teknologi semakin maju, moda transportasi semakin canggih sehingga pemudik cukup beristirahat di dalamnya.
Ini berbeda dengan di masa Rasulullah SAW yang kendaraannya hanya ada unta, itu pun di bawah teriknya panas di jazirah Arab, atau malah berjalan kaki sehingga logis jika keluar kebijakan boleh tidak berpuasa.
Lalu, apakah ayat ini berlaku secara mutlak atau boleh 'melanggar' dengan tetap melaksanakan puasa Ramadan?
Ada perbedaan pendapat, ada yang menyatakan apapun kondisinya, tetap boleh tidak berpuasa.
Namun, ada juga pendapat yang menafsirkan ayat tersebut tidak berlaku jika perjalanannya tidak melelahkan.