Budaya thrifting atau membeli pakaian bekas impor sudah menjamur sekian lama di kalangan generasi muda.
Barang yang diimpor tidak sekadar barang dengan kualitas rendahan, produk-produknya asli, tetapi sudah bekas pakai.
Dengan pakaian bekas berkualitas impor, mereka bisa bergaya dengan harga yang cukup ramah bagi kantong mereka.
Sayangnya, belakangan ini pemerintah akan mempertegas dilarang thrifting bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Ada yang pro demi kemajuan UMKM, tetapi ada yang kontra karena melihat harga produk UMKM yang terlalu melambung tinggi.
Monopoli demi melindungi 1 pihak
Bagaimana tidak, produk UMKM di bidang fashion ini justru lebih mahal ketimbang produk dari thrift shop.
Keluarnya aturan dilarang thrifting kental akan unsur politik dan monopoli agar industri UMKM fashion akan tetap hidup.
Bukankan sekarang ini, Indonesia juga terkena imbas pasar bebas? Ini benar-benar mencederai prinsip pasar bebas.
Mengapa? Karena monopoli demi melindungi salah satu berarti mematikan pesaing dan ini sangat tidak sehat bagi persaingan industri.