Mohon tunggu...
Moh Arif Widarto
Moh Arif Widarto Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Manusia nomaden, mengalir seperti air.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Anggota DKP Layak Diajukan ke Pengadilan Karena Melindungi Pelaku Tindak Pidana

13 Juni 2014   17:36 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:54 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Membaca naskah lengkap Surat Keputusan DKP yang memeriksan Letnan Jenderal Prabowo Subianto yang teksnya disebarluaskan oleh SumbawaNews di sini, saya melihat bahwa apabila isi redaksi Surat Keputusan DKP itu benar, maka seluruh Ketua dan Anggota DKP itu layak diajukan ke pengadilan dengan tuduhan tidak melaporkan pelaku tindak pidana padahal mereka mengerti bahwa terperiksa telah melakukan tindak pidana.

Mari kita baca isi Surat Keputusan DKP pada butir i angka 7 sebagai berikut:

7.       Telah melakukan tindak pidana:

a.       Ketidakpatuhan (Psl.103 KUHPM)

b.      Memerintahkan Dan Group-4/Sandha Kopassus dan anggota Satgas Merpati serta satgas Mawar untuk melakukan perampasan kemerdekaan orang lain (Psl 55 (1) ke 2 jo Psl 333 (KUHP) dan penculikan (Psl.55 (1) ke 2 jo Psl 328 KUHP)

Jelas pada angka 7 di atas DKP menulis bahwa terperiksa telah melakukan tindak pidana. Akan tetapi apa saran DKP terhadap keseluruhan hasil pemeriksaan Letnan Jenderal Prabowo Subianto itu? Kita dapat membaca pada butir k sebagai berikut:

k.       Tindakan-tindakan tersebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, Bangsa dan Negara

Sesuai dengan hal-hal tersebut diatas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnna Jenderal TNU Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukuman administrative berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.


DKP telah membuat keputusan banci yang melawan hukum karena hanya menyarankan Letnan Jenderal Prabowo Subianto untuk dijatuhi hukuman administrative berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan. Banci karena DKP tidak dengan tegas menyarankan agar terperiksa dijatuhi hukuman administrative berupa diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan. Melawan hukum karena mengetahui terperiksa telah melakukan tindak pidana tetapi tidak menyarankan untuk mengajukan terperiksa ke hadapan Mahkamah Militer Luar Biasa.

Sebagai warga negara, saya meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia agar segera menangkan Ketua dan Anggota DKP itu. Mengapa Kepolisian Republik Indonesia? Karena mereka semua telah menjadi Warga Sipil seperti saya.

[caption id="attachment_342323" align="aligncenter" width="563" caption="Ilustrasi Saran DKP (dokumen pribadi)"][/caption]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun