Mohon tunggu...
Mohan Abrar Aguri
Mohan Abrar Aguri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Elektromedik/Poltekkes Kemenkes Jakarta II

Saya adalah mahasiswa jurusan teknik elektromedik poltekkes kemenkes jakarta II yang memilki minat besar di bidang kesehatan khususnya alat elektromedik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Elektromedis dan Permenkes No. 65 Tahun 2016: Penjaga Keandalan Alat Medis demi Keselamatan Pasien

28 November 2024   23:59 Diperbarui: 29 November 2024   00:51 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Di balik kecanggihan teknologi medis seperti CT scan, ventilator, atau defibrillator, ada tenaga profesional yang memastikan alat-alat tersebut bekerja dengan akurat dan aman. Mereka adalah elektromedis, yang perannya diatur secara ketat dalam Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik. Artikel ini akan mengupas peran elektromedis, isi penting Permenkes tersebut, dan bagaimana standar ini menjamin mutu serta keselamatan alat kesehatan di Indonesia.

Elektromedis: Penjaga Keandalan Alat Medis

Elektromedis adalah tenaga kesehatan yang bertanggung jawab atas pengelolaan alat elektromedik, mulai dari perencanaan pengadaan hingga kalibrasi dan pemeliharaan. Menurut Pasal 1 Permenkes No. 65 Tahun 2016, pelayanan elektromedik meliputi analisis kebutuhan, instalasi, uji fungsi, perawatan, perbaikan, hingga kalibrasi alat elektromedik. Alat ini mencakup semua perangkat medis yang menggunakan sumber daya listrik.

Pasal 2 menjelaskan bahwa pengaturan standar pelayanan elektromedik bertujuan:

1. Memberikan acuan pengembangan pelayanan yang bermutu.

2. Memberikan perlindungan hukum bagi tenaga elektromedis.

3. Melindungi pasien dan pengguna alat kesehatan.

4. Menjamin keamanan, mutu, dan keselamatan alat medis.

Pokok-Pokok Penting dalam Permenkes Nomor 65 Tahun 2016

1. Cakupan Pelayanan Elektromedik (Pasal 3)

Standar pelayanan meliputi tiga aspek utama:

  • Penyelenggaraan Pelayanan: Melibatkan analisis kebutuhan, pengadaan, instalasi, hingga perawatan.
  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
    Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun