Pada sabtu tanggal 11 November minggu lalu, Bank Syariah Indonesia (BSI) resmi meluncurkan super apps terbaru mereka yang diberi nama BYOND by BSI. BSI menilai bahwa aplikasi ini mereka luncurkan sebagai jawaban atas kebutuhan akan layanan perbankan syariah yang semakin meningkat di era digital saat ini. Menteri BUMN Erick Thohir turut hadir pula pada acara launching tersebut.
Hal ini menandakan bahwa BSI sebagai salah satu bank syariah terbesar di Indonesia ingin menjadi penantang bagi industry bank konvensional yang telah dikenal lebih dulu. Tetapi di satu sisi, penulis melihat bahwa pemerintah seakan "Menganakemaskan" BSI, hingga pada akhirnya BSI mendominasi atau bahkan memonopoli industri perbankan syariah di Indonesia saat ini.
Jika kita telisik lebih jauh lagi, BSI baru berdiri pada tanggal 1 Februari tahun 2021 yang merupakan merger antara PT Bank BRISyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah. Cita-cita atau tujuan awal dari merger dan pendirian BSI ini yakni agar Indonesia memilki bank syariah terbesar. Yang mana memang hal ini dapat kita buktikan, baik itu dari segi asset, revenue dan lain sebagainya BSI adalah raksasa pada industri perbankan syariah saat ini.
Hal ini tentu bagaikan pisau bermata dua, Dimana akan menunculkan pro dan kontra pada perjalanannya. Dalam industri perbankan syariah, saat ini dominasi dan monopoli dari BSI seperti tidak mungkin untuk digoyahkan. Hal tersebut tentu menjadikan bank-bank syariah lain tidak dapat bersaing dengan BSI.
Pada bulan September tahun 2024, Otoritas Jasa Keungan (OJK) mengeluarkandata pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia berada di angka 7.44% dari total asset perbankan nasional. Memang angka meningkat dibanging sebelumnya yakni dari 7.27%. Tetapi peningkatan yang ada masih sangat kecil.
Apabila dilihat lebih rinci lagi, maka BSI menguasai 41,13% atau hampir setengah dari pangsa pasar bank syariah di Indonesia. Berikut adalah data perbandingan market share bank syariah di Indonesia:
Jika melihat data-data di atas dapat diketahui bahwa gap antara BSI dengan bank syariah lain sangat terlampau jauh. Â Oleh karena itu Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa bank syariah lain harus bisa berkembang, sehingga kedepannya dapat menjadi sebesar BSI.
Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan spin off, dari yang tadinya berbentuk Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Dengan memisahkan diri dengan bank induknya yang menganut system konvensional, diharapkan akan lebih mampu untuk menangkap peluang pasar dan meningkatkan kepatuhan terhadap system syariah.
Dari 19 UUS yang beroperasi di Indonesia, dua diantaranya telah memenuhi syarat untuk spin off karena telah mencapai 50% asset dari bank induknya atau telah mencapai asset Rp 50 triliun. Kedua UUS tersebut adalah UUS Bank CIMB Niaga dan UUS Bank BTN Syariah. Kedua bank tersebut menargetkan untuk spin off kurang lebih dalam dua tahun ke depan.
Tentu hal tersebut juga didukung oleh OJK, dandiharapkan kedepannya setelah melakukan spin off, market share dari kedua bank syariah tersebut dapat meningkat. Hingga pada akhirnya dapat mengejar dominasi BSI.