Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang mengikut sertakan rakyat ikut mengadili pendapat suaranya dalam pemerintahan untuk mendapatkan haknya, kebebasan pers yaitu hak asasi manusia yang berperan penting dalam masyarakat demokratis.Â
Peran penting dalam kebebasan pers telah diakui secara luas dan diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999, undang undang ini menjamin kebebasana pers dan melindungi hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.Â
Yaitu dalam pasal 28E ayat (3) : "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat" dan juga pasal 9 : "Menyatakan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi secara bertanggung jawab".Â
Pers yang bertanggung jawab atas jembatan komunikasi dari rakyat-rakyat menuju kepemerintahan, melalui pers rakyat bisa dengan mudah melakukan saran, kritik maupun pujian terhadap suatu hal yang perlu diinformasikan.Â
Meskipun ada undang-undang yang mengatur kebebasan pers di indonesia, tetapi masih ada beberapa kendala dan tantangan terkait kebebasan pers. Beberapa faktor seperti pembatasan oleh pemerintah, sensor, intimidasi, dan kekerasan terhadap wartawan dapat mempengaruhi kebebasan pers.
 Peran kebebasan pers sangat penting yaitu menyampaikan suatu informasi, mengungkapkan pendapat, dan mengeksplorasi ide-ide tanpa takut repsesiatau pembatasan dari pemerintah atau pihak lain. Alasan mengapa kebebasan pers sangat penting:
- Perlindungan Hak Asasi Manusia: Kebebasan pers berperan penting dalam melindungi hak asasi manusia. Media bekerja sebagai wakil dan pengawas hak-hak individu dengan melaporkan pelanggaran, melindungi kebebasan berbicara, dan memberikan suara kepada mereka yang mungkin tidak memiliki platform untuk berbicara. Kebebasan pers memberikan perlindungan terhadap penindasan, kejahatan, diskriminasi, dan ketidakadilan.
- Pengawas Kekuasaan: Kebebasan pers memungkinkan media untuk bertindak sebagai pengawas kekuasaan yang efektif. Dengan melakukan investigasi, melaporkan pelanggaran, dan mengungkapkan ketidakberesan, media berperan dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga pemerintahan serta individu yang berwenang. Tanpa kebebasan pers, risiko korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran hak asasi manusia dapat meningkat.
- Pilar Demokrasi: Kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang kuat. Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, kita memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat, memperoleh sudut pandang yang beragam, dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang lebih baik. Kebebasan pers memainkan peran penting dalam menyediakan informasi yang relevan dan beragam, serta memastikan akuntabilitas dan transparansi pemerintah.
- Kontrol Sosial: Kebebasan pers juga memainkan peran penting dalam membentuk opini publik dan membantu masyarakat mengontrol perilaku individu dan lembaga. Dengan memberikan informasi yang akurat dan mendalam tentang isu-isu yang relevan, media dapat mempengaruhi opini, menggugah kesadaran, dan membantu mengubah masyarakat. Ini mendorong partisipasi aktif dan pengambilan keputusan yang lebih baik oleh masyarakat.
- Perkembangan Masyarakat: Kebebasan pers mendukung perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat. Melalui liputan yang obyektif, media dapat menyuarakan masalah sosial, menciptakan kesadaran, dan mendorong perubahan yang positif. Kebebasan pers juga mendukung inovasi dan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan akses ke informasi, ide, dan gagasan baru yang dapat menginspirasi dan mendorong perkembangan di berbagai bidang.
Regulasi pers menuju kepada aturan-aturan, undang-undang, peraturan yang mengatur kegiatan pers dan media yang relevan, regulasi pemberitaan yakni hal yang kompleks dan mudah sensitif dalam konteks kebebasan pers.Â
Hal yang ditakuti oleh para jurnalis dan media yaitu UU ITE dan pasal penghinaan KUHP yang digunakan secara luas dan ambigu untuk membatasi kebebasan persdan menyensor kritik terhadap pemerintah atau individu, meskipun UU ITE memiliki tujuan awal untuk mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, implementasinya telah menimbulkan kritik terkait penggunaannya terhadap kebebasan berekspresi dan pemberitaan pers.Â
Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang menyalahgunakan media elektronik, termasuk penyebaran informasi dianggap mengandung penghinaan, pencemaran nama baik, atau penyebaran konten yang dianggap melanggar hukum, yang menimbulkan beberapa kasus dimana wartawan atau individu lain yang menyuarakan kritik atau pandangan mereka melalui media elektronik dituduh melanggar UU ITE dan dijerat dengan tuduhan pidana yang menimbulkan kekhawatiran tentang kebebasan berekspresi dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah atau kekuasaan yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H