Mohon tunggu...
Mohammad Uwais Al Qorni
Mohammad Uwais Al Qorni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta, Magang di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral

Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin, Program Studi Pembangkit Tenaga Listrik di Politeknik Negeri Jakarta. Magang di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral

Selanjutnya

Tutup

Money

Auto Cuan dengan Investasi PLTS Atap? Begini Caranya

19 Februari 2022   16:52 Diperbarui: 19 Februari 2022   17:05 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rincian Informasi Hibah Insentif PLTS Atap, Pada web https://isurya.mtre3.id

Negara Indonesia beberapa waktu lalu menutup pintu kegiatan ekspor batubara ke negara lain. Hal ini tentunya menjadi isu hangat bagi negara lain dan juga bagi negara Indonesia itu sendiri. 

Isu ini muncul ketika data produksi batubara Indonesia ternyata tergolong menurun dan juga kebutuhan listrik nasional cenderung meningkat, yang mengakibatkan Indonesia sementara waktu menutup kegiatan ekspor batubara. Namun seiring waktu berjalan dengan berbagai pertimbangan, Indonesia akhirnya kembali membuka kembali kegiatan ekspor tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan terdapat beberapa alasan Indonesia membuka kembali kegiatan ekspor batubara, hal ini juga telah disetujui oleh presiden RI. 

Menurutnya alasan yang pertama adalah "apabila ekspor ditutup, maka pendapatan Indonesia akan berkurang karena kegiatan ekspor batubara menjadi salah satu pendorong pendapatan uang negara". lalu yang kedua adalah mengenai relasi antar negara, "apabila kita menutup pintu ekspor, maka kepercayaan negara lain kepada kita akan menurun. 

Mungkin mereka akan mengambil pasokan batubara dari negara lain.". Dan alasan yang terakhir, adalah telah ditemukannya penambangan batubara yang baru sehingga kapasitas batubara nasional telah kembali naik.

Melihat hal tersebut, tentu membuat Indonesia harus berpikir ulang agar sebaiknya tidak selalu ketergantungan terhadap batubara. Regulasi terhadap energi fosil akan semakin diperketat, dan juga mau tidak mau Indonesia harus beralih ke energi terbarukan. 

Baru baru ini Kementrian ESDM telah menetapkan rancangan peraturan presiden, melalui peraturan Menteri No.4 Tahun 2020 mengenai terobosan regulasi percepat EBT. Langkah ini merupakan kebijakan baru pemerintah, guna menarik kepercayaan investor dalam menjalankan bisnis energi bersih dengan pengaturan skema harga yang kompetitif.

Saat ini, tengah trend mengenai bermunculannya rumah dan industri yang terpasang Photovoltaic solar panel atau yang biasa disebut panel surya di atap mereka. Panel surya merupakan alat untuk menyerap energi surya atau matahari, untuk dikonversikan menjadi energi listrik. 

Dengan menerapkan aplikasi panel surya, masyarakat akan menghemat pengeluaran biaya untuk membayar biaya bulanan atau tagihan listrik mereka. Beberapa orang juga menganggap bahwa dengan memasang panel surya di atap rumah mereka akan terkesan futuristik, dan juga mempercantik atap rumah mereka daripada terlihat menggunakan genteng biasa.

Panel surya ini atau bisa disebut "PLTS Atap" sebenarnya sudah diperkenalkan beberapa tahun sebelumnya. Namun banyak yang belum menggunakannya karena terkesan mahal pada saat proses pemasangan awalnya. 

Hal tersebut tidak dapat dipungkiri, karena memang pada beberapa tahun kebelakang, harga pemasangan awal PLTS atap ini lebih mahal daripada saat ini. Namun seiring perkembangan teknologi karena pembuatan beberapa komponen yang semakin mudah, harga pemasangan PLTS atap ini pun semakin kompetitif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun