Mohon tunggu...
Mohammad Syarrafah
Mohammad Syarrafah Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Pernah belajar di TEMPO memungut serpihan informasi di jalanan. Bisa dihubungi di email: syarraf@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Memahami Sinyal Jokowi yang "Menolak" Sebagian Revisi UU KPK

11 September 2019   16:03 Diperbarui: 11 September 2019   16:15 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam peringatan Nuzulul Quran di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/5/19). Peringatan Nuzulul Quran 1440 Hijriah tersebut menekankan nilai persatuan dalam keberagaman berbangsa dan bernegara. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.(ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)/Diambil dari kompas.com

Sikap tegas Presiden Jokowi ditunggu-tunggu oleh rakyat Indonesia soal revisi Undang-undang KPK. Sebab, ini akan sangat mempengaruhi kinerja KPK ke depannya, minimal pada masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amien.

Bahkan, sikap Jokowi ini akan sangat mempengaruhi proses penindakan korupsi yang seakan menjadi budaya di tengah-tengah pejabat negeri ini.

Hingga saat ini, Presiden Jokowi baru saja menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Kementerian Hukum dan HAM, sehingga belum bisa berkomentar banyak tentang polemik tersebut.

Namun, ada secercah harapan yang disampaikan oleh Jokowi yang mungkin bisa menjadi penyegar dahaga para penentang revisi UU KPK ini.

Sebagaimana dikutip dari kompas.com, Presiden Jokowi memastikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi jangan sampai menganggu independensi KPK.

"Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu sehingga independensi KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Pernyataan ini bak janji dan komitmen yang dipegang teguh oleh seorang presiden dalam mendukung independensi KPK.

Memahami statmen ini, tentu menjadi penyegar dahaga para tokoh dan jajaran KPK yang menolak revisi UU KPK karena alasan independensi.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, ada beberapa argument yang dapat "memutilasi" KPK ketika revisi UU KPK ini disetujui oleh presiden.

Di antaranya adalah soal kedudukan KPK yang disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen.

Meskipun masih ada embel-embel independen di belakangnya, tapi hal ini tetap akan melemahkan KPK, karena selama ini status KPK merupakan lembaga ad hoc independen yang bukan bagian dari pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun