Akhir-akhir ini masalah upah menjadi berita yang menarik perhatian lagi .... ini karena pemerintah menetapkan kebijakan tentang penetapan upah minimun yang ditinjau setahun sekali.... kebijakan penetapan upah ditinjau setiap tahun sekali, mau tidak mau  memunculnya "libido" semangat untuk mengajukan usulan, meminta, merundingkan, menuntut ...apapun namanya...tentang kenaikan upah....
itu adalah hal yang wajar ....selagi ada kesempatan atau peluang...wong tidak ada peluang aja, diupayakan untuk diadakan...mengapa ??? semua pihak tentu memaklumi karena memang  kebutuhan hidup selalu naik dan karena pada dasarnya setiap orang ingin memenuhi kebutuhannya semaksimal mungkin...
bahwa oleh karena tuntutan tersebut adalah hal yang wajar maka perlu di tanggapi secara wajar alias biasa-biasa saja bagi pihak yang posisinya dituntut....itu kata saya sih.
Saya ada pengalaman yang ingin saya utarakan disini .
(1). pengalaman saya selama 1985 - 2002 secara aktip menangani perselisihan perburuhan. selama kurun waktu tersebut banyak kasus-kasus perselisihan yang saya tangani dan meliputi berbagai sektor atau jenis usaha...dan dapat saya sampaikan disini hanya usaha dibidang restauran atau rumah makan yang paling jarang terjadi perselisihan antara pekerja/buruh dengan majikannya/ pemberi kerjanya....dan yang belum pernah saya tangani (tidak ada kasus perselisihan) adalah Rumah Makan Padang ..... pertanyaannya adalah mengapa ...???? jawabnya adalah disana tidak ada upah yang ada adalah penghasilan berdasarkan bagi hasil .... ini yang saya ketahui berdasarkan rasa penasaran saya pada waktu itu.
(2). pengalaman saya kedua selama kurun waktu 2002 - 2011 .... pada kurun waktu tersebut saya aktip memfasilitasi penetapan upah minimum.... ada minimal dua hal yang dapat saya kemukakan disini ... pertama adalah menetapkan kebutuhan hidup layak dan kedua adalah menetapkan nilai nominal upah minimun... menurut saya ada hal yang tidak pas bila dewan pengupahan sebagai institusi kepanjangan tangan atau dapat dikatakan juga sebagai institusi pelaksana kebijakan kemenakertrans... memetapakan kebutuhan hidup layak ... sebaiknya yang menetapkan kebutuhan hidup layak adalah BPS....sedang nakertrans tinggal mengumumkan pada komunitas perusahaan dan pekerja atau masyarakat industrial ... bahwa KHL tahun ini sesuai dengan hasil survey BPS adalah sekian... untuk itu upah terandah diperusahaan adalah sebesar penetapan khl tersebut....
(3). kesimpulan dengan bagi hasil maka semakin gairah kita berprestasi, semakin semangat kita bekerja maka semakin besar penghasilan.... dengan khl ditetapkan oleh bps dan upah terendah berdasarkan khl sesuai penetapan bps maka dewan pengupahan dapat mengkaji hal-hal yang strategis mengenai kebijakan pengupahan nasional maupun daerah.
demikian semoga ada manfaatnya...buat pengusaha dan pekerja/buruh silahkan coba sistem bagi hasil...buat pemerintah silahkan ubah kebijakan dan serahkan pada ahlinya...
wassalam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H