DPR mau ngak sih jika penundaan RUU atas permintaan jokowi ?
Dengan sangat tegas presiden jokowidodo minta pengesahan RUU KUHP yang di bahas dengan (DPR) dewan perwakilan rakyat Agar di tunda. Bukan hanya itu saja presiden jokowi dodo juga meminta pengesahan ruu untuk tidak dilakasanakan pada masa priode dpr bulan ini.
“Presiden berharap agar dpr mempunyai sifat yang serupa sehingga RUU di bahas di priode selanjutnya oleh DPR RI “ ujar presiden jokowi
juga presiden jokowi memberi perintah kepada kemenkumham untuk menjaring kembali berbagai masukan dari semua masyarakat. Sebagai upaya penyempurnaan terhadap RUU KUHP itu.
Presiden jokowi bahkan sudah memerintahkan mentri hak asasi manusia (HAM) dan mentri hukum untuk menjaring semua masukan dari pihak pihak yang tidak setuju atas berubahnya RUU ini.
Jokowi jelaskan terkait RUU KUHP dalam konfrensi pers di istana kepresidenan bogor.(20/9/2019)
Presiden jokowi mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP dengan seksama namun setelah mencermati dari sekian banyaknya masukan yang berasal dari berbagainkalangan. Yang keberatan terhadap subtansi-subtansi RUU KUHP beliau menyimpulkan bahwa masih ada materi2 yang masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Maka dari itu presiden telah memerintahkan menkunham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan kepada DPR RI. Supaya pengesahan RUU KUHP di tunda juga pengesahannya tidak di lakukan oleh DPR RI dan presiden minta agar pembahasan terhadap pengesahan RUU KUHP di lakukan di priode berikutnya.
Selanjutnya tanggapan dari pihak DPR yang di sampaikan oleh ketua DPR RI bambang soesatyo juga akrab di sebut bamsoet dengan pertimbangan atas permintaan pemerintah terhadap penundaan pengesahan RUU KUHP. “ penundaan ini dilakukan selain mendengarkan atas permintaan pemerintah juga. juga diajukan sebagai bukti bahwa dewan perwakilan rakyat (DPR RI) mendengar dan memperhatikan atas kehendak masyarakat yang berkehendak untuk penundaan pengesahan RUU KUHP.
Pembahasan penundaan terhadap RUU KUHP. Akan dilakukan pada senin (23/9/2019).
Jika pra pemimpin fraksi setuju maka akan dilanjutkan dengan membahas semua pasal yang masih kontroversial oleh masyarakat. Dalam pembahasan di badan permusyarah (BAMUS)
Pada sebelumya telah dilakukan keputusan tingkat 1 terhadap RUU KUHP. Oleh dpr juga kementrian hukum dan HAM. Melihat pasal yang di anggap kontroversial yaitu. Tengtang kumpul kebo. Kebebasan pers.dan penghinaan kepada kepala negara.