Dalam perdebatan seputar kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencakup barang dan jasa, pandangan politik dan filsafat hukum menjadi faktor penting dalam membingkai keadilan sosial dan ekonomi. Seiring dengan keputusan Pemerintah Indonesia untuk memperluas cakupan PPN, termasuk pada sektor barang dan jasa yang sebelumnya tidak dikenakan pajak, wacana ini menarik perhatian, terlebih dalam konteks kepemimpinan Prabowo Subianto yang memegang peran penting dalam pemerintahan.
Dari sudut pandang filsafat hukum, perlu dipertanyakan apakah kebijakan ini memenuhi prinsip-prinsip keadilan yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Salah satu pandangan yang dapat diambil adalah melalui prinsip utilitarianisme, di mana kebijakan pajak harus didorong oleh tujuan untuk menghasilkan manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Namun, di sisi lain, prinsip keadilan distributif dari John Rawls mengingatkan kita bahwa kebijakan fiskal harus memastikan bahwa kelompok yang lebih miskin dan rentan tidak akan terbebani secara tidak proporsional.
Prabowo Subianto sebagai salah satu tokoh utama dalam pemerintahan dapat dilihat sebagai pendukung kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih berkeadilan, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan negara dan dampaknya pada rakyat. Dalam hal ini, filsafat hukum memberi panduan untuk mengukur seberapa jauh kebijakan ini mencerminkan keadilan fiskal, apakah pajak yang dikenakan telah memperhitungkan kemampuan rakyat dalam membayar, serta apakah distribusi manfaatnya bersifat progresif atau regresif.
Pada akhirnya, kebijakan PPN barang dan jasa bukan hanya soal efisiensi fiskal, tetapi juga tentang nilai-nilai moral dan keadilan yang mendasari hukum itu sendiri. Kebijakan ini harus diukur berdasarkan sejauh mana ia mampu menciptakan kesejahteraan publik yang inklusif, bukan sekadar menjadi alat untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa memperhatikan dampak sosial yang lebih luas.
Mohammad Rosul mahasiswa stit AlIbrohimy.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H