Mohon tunggu...
mohammadrivanardana
mohammadrivanardana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya adalah mencoba hal baru. Saya suka game dan hal-hal yang berbau perekonomian

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kebijakan Pajak Penghasilan atas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam: PP Nomor 22 Tahun 2024

29 November 2024   13:12 Diperbarui: 29 November 2024   13:12 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pada 20 Mei 2024, Pemerintah Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024, yang mengatur perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada instrumen moneter dan keuangan tertentu di Indonesia. Aturan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas moneter nasional dan mengoptimalkan ketersediaan valuta asing dalam negeri

Latar Belakang Kebijakan

Latar belakang dari aturan-aturan ini sendiri itu kita tahu bahwa Indonesia itu memiliki sumber daya alam yang sangat beragam sangat banyak dan sangat melimpah dari sumber daya alam ini banyak pengusaha atau perusahaan-perusahaan yang memanfaatkannya untuk dijadikan sebagai barang atau bahan tertentu yang nantinya tidak dimanfaatkan di Indonesia saja tetapi dimanfaatkan untuk tujuan ke luar negeri akibatnya banyak eksportir eksportir yang memanfaatkan sumber daya alam di Indonesia untuk dijual ke luar negeri dari transaksi ekspor kulit ini itu banyak menggunakan valuta asing atau biasa disebut devisa, 

devisa ini untuk pemerintah membuat kegiatan untuk mengatur stabilitas moneter dan perekonomian nasional di Indonesia kebijakan ini juga sebagai sarana pemerintah untuk mengatur kebijakan dan mengoptimalisasi pemasukan dan penempatan di SDA valuta asing ke dalam sistem keuangan Indonesia yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan valuta asing di dalam negeri dalam rangka mendukung kebijakan tersebut ini Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong eksportir menempatkan di wilayahnya ke dalam sistem keuangan Indonesia. 

Pemerintah mengeluarkan aturan ini dengan tujuan:

1.Mendukung stabilitas moneter dan ekonomi melalui optimalisasi pemasukan devisa ke sistem keuangan dalam negeri.

2.Menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan SDA.

Melalui aturan ini, eksportir didorong untuk menempatkan devisa hasil ekspor mereka ke dalam sistem keuangan Indonesia, khususnya melalui rekening khusus di bank atau lembaga pembiayaan.

Definisi Utama

Beberapa istilah penting dalam PP Nomor 22 Tahun 2024 antara lain:

1.Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA: Devisa hasil kegiatan ekspor barang dari sektor SDA seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

2.Rekening Khusus DHE SDA: Rekening yang digunakan untuk menyimpan DHE SDA pada bank atau lembaga pembiayaan.

3.Instrumen Keuangan: Instrumen yang memenuhi kriteria khusus seperti deposito di bank, term deposit di Bank Indonesia, dan instrumen lain yang diatur oleh Menteri Keuangan.

Penempatan Devisa Hasil Ekspor

1.Eksportir diwajibkan menempatkan DHE SDA mereka ke rekening khusus dengan beberapa ketentuan:

2.Nilai ekspor minimal USD 250.000 atau ekuivalennya.

3.Penempatan dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah pendaftaran dokumen ekspor.

4.Minimal 30% dari DHE SDA harus tetap ditempatkan di sistem keuangan Indonesia selama 3 bulan.

Instrumen keuangan yang dapat digunakan meliputi:

-Deposito di bank.

-Instrumen moneter Bank Indonesia.

-Surat sanggup LPEI.

-Instrumen moneter yang diterbitkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Tarif Pajak Penghasilan Final

  PP 22 Tahun 2024 memberikan insentif PPh final bagi eksportir yang menempatkan DHE pada instrumen keuangan tertentu, dengan tarif berdasarkan jangka waktu penempatan:  

-Lebih dari 6 bulan: Tarif 0%.  

-3--6 bulan: Tarif 7,5%.  

-1--3 bulan: Tarif 10%.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun