Media sosial merupakan platform berbagi informasi secara daring. Dengan media sosial semua orang bisa memberikan informasi baik itu fakta maupun belum jelas kebenarannya. Media sosial juga digunakan untuk memacu kreatifitas orang dalam membuat konten hiburan maupun pengetahuan. Tetapi tidak bisa di pungkiri bahwa media sosial juga memiliki sisi hitam karena masih banyak orang yang menggunakan media sosial untuk melakukan penipuan, cyber bullying dan penyebaran berita hoax.
      Pada masa pandemi ini kasus penyebaran berita hoax di media sosial meningkat dari pada sebelumnya. Banyak oknum -- oknum yang menyebarkan berita bohong untuk membuat masyarakat merasa tidak nyaman, tidak aman dan kebingungan. Padahal sudah terdapat undang -- undang yang mengatur terkait penyebaran berita hoax contohnya pasal 28 ayat (1) undang -- undang informasi dan transaksi elektronik atau biasa disebut undang -- undang ITE yang berisi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat di ancam pidana berdasarka pasal 45A ayat (1) UU no 19/2016 yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar".
      Selain kasus -- kasus penyebaran hoax di media sosial ada pula kasus cyber bullying yang masih banyak terjadi di media sosial. Cyber bullying merupakan kegiatan perundungan yang dilakukan lewat media sosial bertujuan untuk menakuti, membuat marah atau mempermalukan korban. Korban dari cyber bullying ini bisa mengalami stress, depresi, kehilangan percaya diri dan sebagainya dikarenakan komentar -- komentar negatif yang diberikan oleh pelaku cyber bullying ini. Pada pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" ancaman pidana bagi pelaku cyberbullying yang telah memenuhi unsur dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta.
      Ada pula kasus penipuan online yang masih sering terjadi di media sosial. Terhitung sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 terdapat 7047 kasus penipuan online yang di laporkan. Dari angka tersebut dapat di rata - rata untuk setiap tahunnya terdapat 1409 kasus yang di laporkan. Kasus penipuan ini bermacam -- macam bentuknya ada yang berupa penipuan dengan modus belanja online dengan harga murah, penipuan melalui whatsapp, penipuan dengan menggunakan data diri palsu, penipuan untuk mendapatkan data pribadi dan kasus penipuan lainnya. Pada kasus seperti ini terdapat jerat hukum seperti pasal 378 KUHP yang berisi "barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun".
Jadi kesimpulannya, sebagai pengguna media sosial kita harus bijak dalam menggunakan media sosial misalnya tidak menyebarkan berita yang belum terbukti kebenarannya lebih baik cek dulu kebenaran berita tersebut sebelum kita menyebarkannya. Tidak memberikan komentar -- komentar negatif seperti ancaman maupun kata -- kata yang bertujuan untuk mempermalukan orang lain. Dan juga baik -- baik dalam mengisi atau memberikan data diri agar tidak disalahgunakan oleh oknum -- oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H