Pemilu 2024 ada di tangan kita, politisi mengobarkan perang yang sehat atau tidak sehat. Mereka saling bersaing untuk mendapatkan kader partai. Kursi-kursi tersebut diperebutkan dengan berbagai cara, baik melalui kebijakan moneter, ideologi partai yang pragmatis, maupun kebijakan yang membuat masyarakat memilih kader partai tersebut.
Beberapa hari yang lalu kami mendapat informasi dari partai yang mencalonkan diri di Pemilu 2024, namun partai tersebut gagal dalam KONFIRMASI administrasi Panitia Pemilihan Umum (KPU). Anehnya, pihak tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apabila pihak tersebut mengajukan gugatan ke PTUN, namun PTUN menolaknya dan mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri.
Mengingat pihak yang menggugat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu Partai Berkarya. Prima didirikan oleh beberapa aktivis dari organisasi gerakan sosial, serikat pekerja, aktivis/tokoh Islam, pengusaha kecil dan menengah, profesional, aktivis dan pemuda. Beberapa pendirinya adalah aktivis pada tahun 1998. PRIMA memposisikan dirinya sebagai partai politik alternatif yang mempertimbangkan prinsip kebangsaan, kependudukan dan kemasyarakatan sebagai landasan politiknya.
Partai Prima tidak memperkuat partai pada Pemilu 2024. Setelah gugatannya terhadap KPU digugurkan Bawaslu & PTUN, Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan partai Prima diterima, yang salah satu putusannya menyebutkan berniat menunda penyelenggaraan pemilu 2024.
KPU tidak mensyaratkan status pendaftaran Partai Berkarya sebagai calon partai calon peserta pemilu; dan KPU tidak mengikutsertakan partai Berkarya dalam hasil penerimaan pendaftaran calon partai politik setelah masa pendaftaran yang tercantum dalam protokol dalam sengketa pemilihan kepala daerah. DPP Partai Berkarya mengklaim sudah memenuhi UU Pemilu Semesta Nomor 7 (UU Pemilu) tahun 2017. Pasal 7 sudah. Pasal 8 Keputusan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Pengawasan, dan Pencalonan Partai Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
Mereka beranggapan bahwa "kalau partai Prima bisa, kenapa kita tidak" begitu kata yang diucapkan oleh salah satu anggota partai. Kalau prosedurnya dilakukan oleh KPU atau PTUN, itu harus diterima, karena negara sengketa pilkada ada di kedua badan itu, bukan di pengadilan daerah. Ya namanya juga politik, dimana pun harus ada jalan, baik dari atas maupun dari bawah, banyak celah yang bisa dijembatani. Kami orang biasa hanya bisa melihat beberapa pesan informatif dan juga mengkritiknya.
Golongan buruh tidak boleh menunda pemilu 2024 mendatang, karena siapa yang berhak menunda? . TNI-Polri disiapkan mulai dari PPK, PPS, PANTARLIHI, dll. Ada yang sudah dilantik menjadi anggota untuk persiapan Pemilu 2024. Lantas apa jadinya negara kita jika ditunda? Menimbang bahwa Pasal 22E Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) mengatur bahwa pemilihan umum harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta harus diselenggarakan setiap lima tahun. Jika tidak ditegakkan, itu melanggar konstitusi negara.
Demikian pendapat Partai Berkarya yang menempuh jalur hukum untuk menjadikan mereka anggota partai pada Pemilu 2024. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H