Mohon tunggu...
Mohammad Lutfi Abrori
Mohammad Lutfi Abrori Mohon Tunggu... -

mahasiswa menejemen sumberdaya perairan IPB'07. kelahiran Situbondo tahun 1988. terinspirasi dari anonymous "setidaknya kelak ada jejak bermanfaat yang dapat kita tinggalkan ketika kita sudah tiada" \r\n\r\n-lutfi2951-

Selanjutnya

Tutup

Nature

Nasib Penambang Pasir Tradisional di Sungai Cikeruh Kabupaten Bogor

1 April 2013   10:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:55 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Bogor. Kondisi sumberdaya pasir yang melimpah ruah di sepanjang sungai Cikeruh Desa Karang Tengah  Babakan Madang, Kabupaten Bogor menjadi pusat perhatian. Tak heran sebagian dari warga menjadikan tambang pasir sebagai mata pencaharian utama mereka. Salah satunya adalah bapak Haji Mukti yang bertempat tinggal di karang tengah yang tak jauh dari lokasi sungai Cikeruh. Walaupun masih menggunakan peralatan tradisonal serok, beliau mendapat penghasilan 20 sampai 25 ribu perhari . Hasil tambang pasir meningkat ketika sedang hujan sehingga  meningkatkan pendapatan  hingga  40 sampai 50 ribu seharinya. Meskipun sadar terhadap upaya pemerintah dalam melestarikan ekosistem lingkungan, para penambang pasir seakan tidak takut terhdap ancaman sanksi yang diberikan pemerintah terhdap penambang pasir melalui undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan pertambangan dengan Sanksi tegas berupa hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Menurut bapak haji komarudin para penegak hukum sepertinya tidak bertindak adil dalam menangani masalah ini, perijinan penambangan pasir dirasa sangat ribet dan menguntungkan sebelah pihak, bahkan ketidaknetralan penegak hukum melibatkan suku terhdap pengaruh keputusan mudahnya penambang pasir, penambang pasir yang bersuku sama mendapatkan perlakuan birokrasi yang berbeda, ujarnya.

Penghasillan para penambangan pasir semakin tidak menentu akibat adanya beberapa aturan administrasi ilegal di lokasi sungai. Para penambang biasanya diminta uang sebesar 25 ribu sebelum mereka diperbolehkan menuju lokasi oleh petugas, namun uang sebesar itu masih belum bisa menjamin adanya patroli resmi yang dilakukan oleh pemerintah, akibatnya hasil tambangan akan disita dan tidak diperbolehkan untuk diangkut. “penghasilan harian pasir sekitar 25 ribuan, untuk biaya administrasinya saja sudah sebesar itu, bagaimana bisa untung? belum lagi kalau patroli datang?” ujar Bapak Romli yang sempat berhaji dari hasil tambang pasir. “Harusnya biaya administrasi di peruntukkan bagi penambang pasir mekanis (mesin) soalnya hasilnya lebih banyak, dan untuk lokasi yang dinilai rawan perlu dimahalkan biaya administrasinya sperti dibawah jembatan, kan itu bisa membahayan jembatan” Ujarnya.

Dibalik mata pencaharian rakyat ini, terselip ancaman bencana, terutama gangguan pada kelestarian ekosistem lingkungan dan keberadaan bangunan di sekitarnya , salah satunya berupa penurunan dasar Sungai yang tentunya berpengaruh pada keberadaan bangunan, baik kawasan pemukiman maupun fasilitas umum.  Pengerukan pasir yang dilakukan secara terus menerus dalam jangka waktu lama dapat mempercepat rusaknya lingkungan. Dibandingkan dengan pengerukan pasir cara tradisional, hasil pengerukan pasir mekanis menghasilkan 4x lipat lebih banyak dengan lama waktu yang sama.

Para penambang pasir berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan masalah ini sebelum menjadi bom waktu masalah yang lebih rumit. “mohon pemerintah agar  memperjelas, tegas dan adil, apabila penambang pasir dilarang, profesi kami juga dipikirkan, jangan hanya melarang” tutup bapak Haji Romli.

lutfi2951

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun