Mohon tunggu...
Mohammad Kholaf
Mohammad Kholaf Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alasan, Tujuan, Proses, dan Hasil Dilakukannya Amandemen Pada UUD 1945

7 November 2024   01:32 Diperbarui: 7 November 2024   01:40 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Amandemen adalah tindakan penambahan atau yang perubanan yang dilakuka oleh konstitusi di suatu negara. Perubahan tersebut harus menjadikan bagian yang harus tidak terpisahkan dalam teks konstitusi yang asli.

Dalam Sejarah Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 pernah berubah sebanyak 4 kali, Yakni: pertama undang-udang dasar 1945 pada tahun 1945 - 19467, kedua undang-undang repulik Indonesia serikat (RIS) pada tahun 1949 -1950, ketiga undang-undang dasar sementara 1950 pada tahun 1950- 1959. Dan yang keempat undang-undang dasar 1945 pada tahun 1950 -- sekarang. Amandemen yang keempat inilah amandemen yang  terkhir dan digunakan sampai sekarang, alasannya karena dianggap amandemen terkahir ini yang sudah sempurna.

Berikut ini uraian alasan, tujuan, proses, dan hasil yang dilakukan amandemen pada undang-undang dasar 1945:

A. Alasan dilakukannya amandemen pada undang-undang dasar 1945 adalah Untuk penyempurnaan dalam fundamen seperti:

  • Tatanan negara.
  • kedaulatan rakyat.
  • Jaminan buat HAM.
  • pembagian kekuasaan.
  • Keabsahan demokrasi dan hukum

B. Tujuan diadakannya amandemen pada undang-undang dasar 1945:

  • Pembatasan dalam kekuasaan presiden.
  • Pembentukan hukum yang belum ada di uud 1945 sebelumnya.
  • Penegakan hak asasi manusia.
  • Proses pemilihan yang lebih demokratis.
  • Pembentukan Lembaga-lembaga baru seperti dewan perwakilan daerah, komisi yudisial, dan mahkamah konstitusi.

C. Proses amandemen

     Dalam proses amandemen pada undang-undang 1945 melibatkan beberapa tahapan diantaranya:

  • Pengajuan Amandemen: Usulan amandemen dapat diajukan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • Pembahasan di DPR: Setelah diajukan, usulan amandemen dibahas dalam DPR. Anggota DPR melakukan kajian dan diskusi mendalam terkait usulan tersebut.
  • Rapat Paripurna: Hasil pembahasan akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk dilakukan pemungutan suara. Apabila disetujui, usulan amandemen akan diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  • Persetujuan oleh MPR: MPR memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak amandemen yang telah diusulkan.
  • Pengesahan: Setelah mendapat persetujuan dari MPR, amandemen akan diundangkan dan menjadi bagian resmi dari UUD 1945.

D. Hasil dari amandemen undang-undang dasar 1945:

  • Amandemen yang pertama menghasilkan tentang wewenangan Pembentukan Undang-Undang: Kekuasaan untuk membentuk undang-undang dialihkan dari Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pembatasan Masa Jabatan Presiden: Masa jabatan Presiden dibatasi selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk satu periode tambahan.
  • Amandemen yang kedua menghasilkan perubahan dalam wewenang pemerintah daerah, peran DPR, serta penegasan hak asasi manusia. Amandemen ini menekankan otonomi daerah, pengakuan atas pemerintah daerah yang khusus atau istimewa, dan hak tradisional masyarakat adat. Selain itu, amandemen memperkuat status NKRI sebagai negara kepulauan, memperluas jaminan hak asasi manusia, mengatur sistem pertahanan dan keamanan, memisahkan struktur TNI dan Polri, serta menetapkan aturan tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
  • Amandemen yang Ketiga menghasilkan cakupan dari 23 pasal dan tiga bab tambahan yang menegaskan Indonesia sebagai negara demokrasi berbasis hukum. Perubahan utama meliputi restrukturisasi MPR, pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden, mekanisme pemakzulan, pembentukan DPD, aturan pemilu, reformasi BPK, seleksi hakim agung, serta pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
  • Amandemen yang keempat ini menghasilkan tiga pasal aturan, dan dua pasal aturan tambahan. Amandemen ini melibatkan 13 pasal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun