Tindakan kriminal merupakan fenomena yang sudah pasti tidak asing lagi didengar. Kriminal adalah orang yang melakukan tindakan yang melanggar hukum pidana, seperti mencuri, merampok, atau melakukan kekerasan. Tindakan-tindakan ini disebut sebagai kejahatan atau tindak kriminal, yang dikenai hukuman oleh negara.
Tindakan kriminal merupakan fenomena yang kerap kali menghantui masyarakat di berbagai belahan dunia lainya. Dari pencurian, penipuan, dan bahkan pembunuhan. Â tindak kriminal tidak hanya mengancam keamanan individu tetapi juga stabilitas sosial secara keseluruhan. Belakangan hari ini, masyarakat umum dihantu dengan aksi tindak kriminal. Yang terjadi di Daerah pati, lebih tepatnya Kecamatan sukolilo, Desa Sumbersoko. Dimana telah terjadi pengeroyokan terhadap BH 52 tahun yang dikenal dengan bos rental mobil, juga terhadap 3 temannya. Aksi ini terjadi pada hari kamis (6/6/2024).
Kasus ini berawal dari penyewa, yang tidak kunjung mengembalikan mobil rentalnya. BH bersama tiga rekannya melacak mobil menggunakan GPS, mereka menemukan mobil tersebut berada di daerah pati. Disaat itu juga BH ditemani tiga rekannya menuju lokasi mobil tersebut, dibantu dengan GPS.
Alhasil BH dan tiga rekan temanya menemukan mobil tersebut berada di halaman rumah warga. Seketika itu juga BH dan rekan temannya mengambil mobil tersebut menggunakan kunci cadangan. Warga setempat yang mengira mereka maling, langsung mengeroyok BH dan rekan-rekannya.
Terjadinya pengeroyokan bukan tanpa alasan, tetapi hal tersebut terjadi lantaran warga sekitar mengira BH dan tiga rekan temanya  hendak mencuri mobil. Pengeroyokan ini mengakibatkan  tewasnya BH dan luka parah terhadap ketiga temannya.
Namun, tindakan di atas tentunya tidak dapat dibenarkan, dengan alasan apapun. Tindakan main hakim sendiri dilarang dalam undang-undang. Di samping itu, juga sudah  terdapat penegak hukum, yang memiliki wewenang dalam mengurus, dan menyelesaikan, suatu permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat. Tentunya dengan prosedur-prosedur yang memang sudah ditetapkan.
Pada kasus di atas sangat bertolak belakang dengan Pasal 18 ayat (1) UU HAM, yang berbunyi: Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Sedangkan yang terjadi pada kasus di atas, malah sebaliknya. SH, dan tiga rekannya hanya diduga bersalah. Yang mana kemudian dikeroyok oleh warga sekitar. Bila mana memang sudah terbukti salah sekalipun, bukan berarti diselsaikan dengan cara pengeroyokan. Melainkan ditindak sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan. Sehingga semua tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur dan standar yang berlaku.
Bagaimana mungkin seseorang dibebani hukuman atas kesalahan yang tidak dilakukan mereka. Setiap individu memiliki hak untuk hidup. Tidak seorang pun yang boleh merampasnya. Mereka memiliki hak untuk hidup sejak ia berada dalam kandungan sebagaimana telah diatur pada Pasal 28A UUD 1945.
Sementara menurut Jhon Locke, manusia sejak lahir memiliki kebebasan dan hak-hak asasi. Yang mana tidak bisa dicabut oleh negara, terkecuali atas persetujuan pemiliknya.
Tindakan di atas sudah jelas, melanggar HAM. Mulai dari perampasan hak hidup, dalam hal ini menewaskan BH. Penyalahgunaan kekuasaan, yang mana dalam hal ini terjadi dalam penegakan hukum dari pihak yang tidak ada kewenangan atasnya. Merupakan ketidakadilan dalam proses. Hal ini mencakup hak tersangka yang seharusnya dilindungi dari penahanan sewenang-wenang, yang malah terjadi sebaliknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H