Mohon tunggu...
Mohammad Kholaf
Mohammad Kholaf Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hak Anak dari Ancaman Kecanduan Judi Online di Indonesia

7 Juli 2024   00:36 Diperbarui: 7 Juli 2024   00:36 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judi online telah menjadi topik yang kontroversial di Indonesia, negara dengan populasi besar dan mayoritas beragama Islam yang melarang praktik perjudian. Meskipun demikian, popularitas judi online terus meningkat, didorong oleh kemajuan teknologi dan akses internet yang semakin luas.

Judi online mulai dikenal di Indonesia seiring dengan berkembangnya teknologi internet pada awal tahun 2000-an. Situs-situs judi internasional mulai menarik perhatian pengguna internet Indonesia, menawarkan berbagai jenis permainan mulai dari poker, taruhan olahraga, hingga kasino virtual. Meskipun perjudian dilarang secara hukum di Indonesia, popularitas judi online terus meningkat karena anonimitas dan kemudahan akses yang ditawarkannya.

Di Indonesia, perjudian, termasuk judi online, dilarang keras oleh hukum. Larangan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan yang bertujuan untuk mengendalikan dan mencegah praktik perjudian dalam segala bentuknya, seperti pasal 303 KUHP yang secara khusus mengatur tentang larangan perjudian. Pasal 303(1) menyatakan bahwa siapa pun yang tanpa izin mengadakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda. Dan juga pasal 303 bis KUHP yang melarang perjudian yang dilakukan di tempat umum atau dapat diakses oleh umum, dan juga melarang orang-orang yang terlibat dalam pengaturan, promosi, atau fasilitasi perjudian. Dan juga pasal 27 ayat (2) UU ITE yang melarang distribusi, transmisi, dan penyediaan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga 1 miliar rupiah.

Sejumlah anak sekolah dasar di Indonesia didiagnosis kecanduan judi online dari konten live streaming para streamer gim yang secara terang-terangan mempromosikan situs judi slot. Kecanduan judi online di kalangan anak-anak sekolah dasar di Indonesia menjadi isu serius terkait hak asasi manusia (HAM), khususnya hak anak. Anak-anak, yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan hak untuk tumbuh kembang dalam lingkungan yang aman, kini terancam oleh promosi judi online yang gencar dilakukan oleh streamer gim.

Anak-anak dapat dengan mudah menjadi kecanduan judi online karena sifat permainan yang menarik dan sensasi kemenangan yang membuat ketagihan. Kecanduan ini bisa berkembang menjadi masalah serius yang sulit diatasi dan dapat menyebabkan gangguan mental seperti kecemasan, depresi, dan stres.

Uang saku dari orang tua yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari malah digunakan untuk berjudi. Ketika uang habis, perilaku anak menjadi tak terkendali dan rentan terhadap stres.

Anak-anak yang kecanduan judi online sering kali mengabaikan tanggung jawab akademis mereka. Mereka mungkin menghabiskan lebih banyak waktu berjudi daripada belajar, yang menyebabkan penurunan nilai dan prestasi akademis. Pikiran anak-anak yang seharusnya fokus pada pelajaran bisa teralihkan oleh keinginan untuk berjudi, yang mengganggu konsentrasi dan produktivitas mereka.

Jika dibiarkan, kecanduan judi ini dapat menghancurkan masa depan anak, mulai dari gangguan fokus bekerja hingga terlilit utang, bahkan risiko bunuh diri.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menghapus akses ke lebih dari 512.432 konten atau situs judi online dari Juli hingga November 2023. Kominfo juga bekerja sama dengan platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube untuk menghapus konten iklan judi online. Selain itu, untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan judi online, pemerintah mempertimbangkan membentuk satgas yang terdiri dari kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pengamat keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, menilai bahwa memblokir situs saja tidak cukup. Pemerintah perlu mengambil langkah lebih proaktif seperti melacak IP address aplikasi judi slot dan bekerja sama dengan operator seluler untuk memblokir nomor-nomor yang mengiklankan judi lewat SMS.

Kesadaran orang tua dan masyarakat juga berperan penting dalam mengawasi aktivitas anak-anak di internet dan memberikan edukasi mengenai bahaya judi online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun