Pendekatan Yuridis
Saya tidak mengenal persis siapa Anggito Abimanyu, nama ini saya ketahui dari sejumlah laman website media elktronik. Anggito Abimanyu makin santer dengan sejumlah pemberitaan berjudul tudingan plagiat atas tulisan opininya berjudul “Gagasan Asuransi Bencana”.
Tulisan itu di posting pada 10 Pebruari 2014, di kolom opini Kompas. Sebelumnya, menurut sejumlah sumber yang saya dapatkan, bahwa tulisan opini ini pernah juga dipublikasikan di kolom opini Kompas pada 21 Juli 2006, berjudul “Menggagas Asuransi Bencana” yamg diunggah oleh Hatbonar Sinaga.
Sepintas, judul yang dibuat keduanya terlihat mirip. Begitupun juga saat kita membaca isi kedua tulisan opini tersebut, terdapat beberapa kemiripan penempatan kata dan kalimat. Mungkin fakta inilah yang mendorong media massa menyoroti Anggito Abimanyu dan disandangkan gelar plagiat kepadanya.
Dalam tulisan ini saya tidak terlalu jauh membahas soal kemiripan-kemiripan. Saya hanya mencoba menelaah kasus ini dari sudut pandang prespektif regulasi, aturan hukum yang memuat sangsi pidana bagi para plagiator.
Sebelum lebih jauh menganalisis tentang dampak hukum yang dialkukan dari perbuatan “plagiat”, lebih dulu kita meninjau pembuktian perbuatan salah dan benarnya seseorang di mata hukum yang berlaku di Indonesia.
1.Plagiat
a.menurut kamus Bahasa Indonesia adalah “pengambilan karangan (pendapat (dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri, jiplakan”.
b.Sementara dalam pandangan hukum, plagiat jelas adalah bentuk pelanggaran hukum, hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi.
2.Apakah Anggito Abimanyu telah bersalah..?
Indonesia menganut azaz praduga tak bersalah.
a.Penjelasan umum Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, butir ke 3 huruf c, tertulis bahwa : “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
b.Pada Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, pasal 8 ayat (1) juga mengaskan bahwa “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Dari penjelasan nomor dua diatas disebutkan bahwa Anggito Abimanyu belum dikatakan bersalah, sebelum ada putusan dari peradilan atas dugaan “plagiat” yang dituduhkan public kepadanya. Dalam aturan, semua orang sebagai subjek hukum berhak diperlakukan sama dengan manusia lainnya.
Publik bisa saja berasumsi bahwa Anggito Abimanyu telah melakukan “plagiat” berdasarkan referensi perbandingan antara tulisan Hatbonar Sinaga. Namun asusmsi tersebut tidak dibenarkan menyerang figure tanpa analisis peraturan perundang-undangan. Sekali lagi, salah dan benarnya sesorang sebagai subjek hukum formil baru bisa disandangkan kepada yang bersalah asalkan sudah ada putusan pengadilan yang mengatakan bersalah.
3.Ketentuan Pidana
a.Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi, tidak disebutkan adanya sangsi pidana, yang ada hanyalah sangsi adminstratif, bisa dilihat pada pasal 12 aturan tersebut.
b.Hatbonar Sinaga dibenarkan oleh konstitusi untuk menggugat atau memperkarakan Anggito Abimanyu, jika ia merasa keberatan karena karya tulisnya dicopy paste tanpa izin, entah untuk kebutuhan komersil atau tidak, hal ini berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2002, tentang hak cipta.
c.Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Cipta bisa dilihat di UU Nomor 19 Tahun 2002.
Sekian…
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H