Mohon tunggu...
Mohammad Juanda
Mohammad Juanda Mohon Tunggu... -

Staf LBH Progresif Kabupaten Tolitoli

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Aku Ingin Menjadi Seorang Mediator Desa

11 Februari 2014   15:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:56 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

1.Apakah sengketa itu?

Sengketa adalah bertemunya dua pihak atau lebih yang mempunyai kepentingan atau kemauan yang berbeda. Dalam sengketa, perbedaan kepentingan biasanya disertai ketidak kepercayaan satu sama lain, kurangnya komunikasi, ketegangan dan sikap yang emosional.

Contoh-contoh sengketa :

a.Sengketa Pidana : Perkelahian antar pemuda, perselisihan antar kelompok atau geng dan pertikaian antar kampung.

b.Sengketa Perdata : Perebutan tanah/rumah.

2.Penyebab terjadinya sengketa

a.Pergaulan di masyarakat.

·Salah faham

·Persaingan antar suku atau kelompok

b.Perbedaan nilai/kepercayaan.

Contoh : A memaksakan B harus mendukung partai Durian. Sementara A sudah menjadi simpatisan partai Kelapa. Karena B terlalu memaksakan kehendaknya, A tidak terima. Terjadilah perselisihan yang mengakibatkan perkelahian.

c.Kurangnya informasi

Contoh : gossip

d.Perbedaan kepentingan

Contoh : A dan B bersama-sama berbisnis jual beli kelapa. Dari bisnis itu didapatkanlah untung sebesar Rp500. Karena A merasa dia yang paling berperan, keuntungan itu tidak dibagi rata. B hanya dapat Rp150. B tidak senang dengan pembagian itu, terjadilah perkelahian.

3.Cara-cara menyelesaikan sengketa atau konflik

a.Negosiasi

Dalam negosiasi, para pihak yang bersengketa menunjuk masing-masing perwakilannya untuk menjadi negosiator untuk melakukan penyelesaian perkara tanpa melibatkan pihak luar.

b.Litigasi

Litigasi adalah penyelesaian perkara melalui jalur hukum. Hakimlah yang menentukan pihak mana yang benar dan pihak mana yang kalah

c.Arbitrasi (wasit)

Dua pihak yang bersengketa melibatkan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa para pihak yang berperkara disebut arbiter. Biasanya, arbiter ini berperan aktif terlibat dalam penyelesaian masalah dan kesepakatan akhir.

d.Mediasi

Proses penyelesaian sengketa kedua belah pihak menggunakan pihak ketiga. Namun, pihak ketiga ini ditunjuk sukarela oleh pihak-pihak yang berperkara.

Dari keempat cara-cara menyelesaikan perkara yang umunya terjadi di desa, lebih baik menggunakan cara mediasi. Keuntungannya, tidak memerlukan biaya banyak dan menghasilkan kesepakatan yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak. (Catatan : seorang yang ditunjuk sebagai mediator tidak boleh memihak).

4.Kelebihan ada mediator di desa

a.Perkara cepat terselesaikan tanpa menempuh jalur hukum

b.Desa menjadi aman, damai dan tentram

c.Tidak ada yang merasa dirugikan

5.Unsur-unsur dalam mediasi

a.Ada sengketa

b.Ada pihak yang bersengketa

c.Ada mediator

(Catatan : Asalkan perkara yang timbul dari masyarakat masih bisa ditoleransi)

6.Prinsip-prinsip mediasi

a.Sukarela : Para pihak yang bersengketa harus sukarela memilih penyelesaian perkara dengan menggunakan jalur mediasi. Begitupun dengan mediator yang ditunjuk, harus sukarela, tanpa tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak yang bersengketa.

b.Memberdayakan para pihak : Mediator harus menjadi penengah dalam menangani perkara dua belah pihak yang bersengketa

c.Konstruktif : Mediator harus mempunyai niat baik untuk memperbaiki hubungan pihak-pihak yang bersengketa.

7.Siapa saja yang bisa menjadi mediaotor

a.Orang dewasa dan waras

b.Tokoh masyarakat

c.Tokoh agama

d.Tokoh pemuda

e.Kepala dusun

f.Kepala desa

8.Tips menjadi mediator

a.Sungguh-sungguh dan sanggup membantu para pihak yang bersengketa

b.Pelajari masalah

c.Mampu mengendalikan emosi para pihak yang bersengketa

d.Jangan berat sebelah

e.Berikan kesempatan para pihak untuk menyampaikan pandangannya tentang sengketa

f.Jangan memotong pembicaraan

g.Bertanya, untuk memperjelas masalah (Catatan : tunggu pembicara selesai baru mengajukan pertanyaan)

h.Jangan terburu-buru member kesimpulan

i.Jangan mudah panic jika terjadi keributan

j.Fokus

(Catatan : mediator yang salah justeru akan menghasilakan masalah baru)

9.Hal yang tidak dibenarkan dalam menjadi mediator

a.Mendominasi pembicaraan

b.Membuat keputusan sendiri

c.Menyalahkan satu pihak yang terlibat dalam sengketa

Sekian dan Terima Kasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun