Tahun 2020 merupakan masa yang cukup mengejutkan bagi masyarakat di seluruh dunia, muncul penyakit baru yang memiliki penyebaran luar biasa. Corona Virus Disease (COVID)-19, menjadi wabah yang kemudian oleh Badan Kesehatan Dunia / World Health Organization (WHO) ditetapkan sebagai Pandemi global. Hal ini lantaran dampak, angka kasus kematian, hingga tingkat persebaran yang luar biasa massif hampir di seluruh belahan dunia.
      Kondisi ini tentu menjadi permasalahan baru di seluruh lini dan aspek kehidupan. Semua sektor terganggu, mulai dari sektor ekonomi, sosial, dan kegiatan sehari-hari menjadi terbatas. Pembatasan tersebut memang dilakukan untuk menghindari kontak fisik yang mungkin dapat menjadi cikal bakal penularan dan cluster baru penyebaran.
      Tidak terkecuali kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia, dengan menetapkan beberapa himbauan mulai dari memakai masker, physical distancing (menjaga jarak kontak fisik), rutin mencuci tangan, bekerja, beribadah, dan belajar dari rumah, menghindari kerumunan atau pusat-pusat keramaian, hingga puncaknya diterapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Hal ini tentu saja menimbulkan suatu adaptasi budaya baru di masyarakat. Jika tadinya kegiatan harian begitu tinggi mobilitasnya, terutama di kota-kota besar, maka kali ini menjadi amat terbatas dan dengan pemantauan serta protokol kesehatan yang ketat.
      Budaya baru ini, suka atau tidak sudah harus selalu dipatuhi. Meskipun telah memasuki fase New Normal, bukan berarti penyakit dan virusnya hilang, apalagi kemungkinan penularannya. Jika tidak disikapi dengan bijak, maka akan semakin lama Indonesia bebas dari Corona.
      Di dalam menjalani model kehidupan normal yang baru (New Normal), kebutuhan untuk menunjang kehidupan tidak bisa 100% ditinggalkan, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan primer manusia (sandang, pangan, papan). Jika dalam kebutuhan sandang dan pangan, pemerintah pusat maupun daerah, telah memberikan serangkaian bentuk bantuan kepada masyarakat, baik yang berupa sembako, maupun bantuan berupa uang. Namun untuk kebutuhan tempat tinggal, pemerintah juga tidak kalah sigap dalam meresponnya.
      Bagi masyarakat yang sampai saat ini masih belum memiliki hunian tetap, dan dalam proses mencari hunian, pemerintah menghadirkan solusi yang strategis di tengah wabah covid-19. Pemerintah tetap menjalankan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi masyarakat, utamanya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tidak hanya itu, skema ini semakin dipermudah dengan mengedepankan penggunaan teknologi, yang diwujudkan dalam bentuk aplikasi yang dapat diakses lewat smartphone.
      SiKasep, nama aplikasi yang merupakan akronim dari Sistem Informasi KPR Bersubsidi Perumahan. Aplikasi ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang ingin mencari atau bahkan melakukan survey ketersediaan unit hunian secara langsung di beberapa spot kompleks (pengembang) perumahan. Pengguna secara mudah dapat mengunduh aplikasi SiKasep secara gratis melalui playstore. Selain itu, pengguna tidak perlu repot-repot keluar rumah untuk mencari hunian yang diinginkan.
      Melalui SiKasep, seluruh database rumah subsidi yang dibangun oleh pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dapat diketahui cukup dari satu genggaman. Semua informasi ditampilkan secara jelas dan spesifik, sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan meskipun dilakukan hanya dari rumah, tanpa perlu melanggar aturan atau protokol kesehatan yang berlaku ditengah pandemi Covid-19. Hal ini menjadikan SiKasep sebagai aplikasi yang dapat dimanfaatkan untuk menemukan hunian yang diinginkan.
      SiKasep merupakan aplikasi yang multiguna. Tidak hanya memuat informasi, proses pengajuan KPR bersubsidi juga dapat langsung dilakukan dari aplikasi tersebut. Bahkan, kedepannya aplikasi ini akan mendapatkan penyempurnaan dari sisi fitur dan manfaat. Diantaranya adalah pelayanan proses pengajuan Subsidi Selisih Bunga (SSB) yang dikelola oleh Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR. Harapannya, semua data perumahan kedepannya bisa menjadi satu dalam aplikasi SiKasep.
      Sebelum menggunakan SiKasep, pengguna diwajibkan untuk mendaftarkan diri dengan memasukkan identitas, antara lain nama, Nomor induk kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penghasilan bulanan, hingga nomer telepon yang bisa dihubungi. Hal ini bertujuan sebagai indentifikasi awal kelayakan penerima bantuan subsidi KPR. Maka, diharapkan program ini dapat benar-benar efektif dalam mengakomodir masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki hunian layak dengan cicilan yang rendah.