Mohon tunggu...
Mohammad iqliya putra
Mohammad iqliya putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis beberapa tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ngidek Endok Dalam Perspektif URF

4 Juni 2023   03:10 Diperbarui: 4 Juni 2023   05:29 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul skripsi

Tradisi Ngidek Endog dalam pernikahan Adat Jawa dalam perspektif URF ( Studi kasus di kelurahan karang besuki, kecamatan sukun, kota Malang)- Mochamad Rifqi Azizi, jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Pendahuluan

Indonesia yang kaya akan berbagai suku yang mempunyai tradisi berbeda,islam yang dari dulu di bawa oleh ulama ulama di nusantara adalah ajaran islam yang bisa di sandingkan oleh tradisi tradisi yang telah di terapkan sebelum masuknya islam di nusantara, oleh karena itu sampai saat ini adat dan berbagai hukum islam sudah melekat. masyarakat jawa mempunyai adat pernikahan yang di sebut "Ngidek Endog", kegiatan ini merupakan salah satu prosesi pernikahan yang di laksanakan setelah terjadinya Akad nikah, prosesi ini mempunyai arti bahwasannya mempelai lelaki mampu untuk memberikan keteurunan bagi keluarganya.

Alasan

Ngidek Endok sudah menjadi sebuah kegiatan yang sering dilakukan oleh masyarakat jawa dalam proses pernikahan, pemahaman tentang hukum tersebut masih menjadi tanda tanya untuk kebanyakan masyarakat yang menjalankannya. Hal ini menjadikan saya tertarik untuk meriview Skripsi tersebut unruk membahasnya kembali dan menyebarluaskan pemahaman hukum Ngidek Endog.

Pembahasan hasil review

Pernikahan adalah ikatan resmi antara dua orang yang saling mencintai dan terikat untuk hidup berdampingan sebagai pasangan suami istri.dalam pernikahan prosesi adalah hal yang harus dilalui oleh calon pasangan suami istri untuk melangsungkan pernikahan, prosesi yang terikat dengan adat akan menjadikan berbagai ragam cara melangsungkan pernikahan, ulama ulama menangapi tradisi pernikahan bisa di padukan dengan tradisi pernikahan yang islami dengan memegang kaidah kaidah yang menjadikan pertimbangan hukum, kaidah tersebut berlafal "menjaga nilai nilai lama yang baik, sembari nilai nilai baru yang lebih baik". Dalam perspektif urf ahli syara menyebutkan bahwa Al-urf dan adat tidak memiliki perbedaan, karena pengertian Al urf menurut prof,Dr. Abdul wahab adlah apa yang dikenal manusia dan menjadi adat tradinyanya seperti ucapan perbuatan atau pantangan pantangan disebut juga dengan adat. Dalam berbagai konteks objek, cakupan dan keabsahan ini bersangkutan dengan konteks objek,cakupan dan keabsahan yang sama :

  • Al-urf Al- Amali yang objeknya sama dengan objek ngidek endog karena kesamaannya dalam bersangkutan dengan perbuatan manusia
  • Al-urf Al-khass yang cakupannya sama dengan ngidek endok karena pelaksanaan tradisinya dan masyarakatnya hanya yang sudah di tentukannya saja
  • Urf shahiih dan ngidek endok mempunyai keabsahan yang sama dimana tradisinya bukanlah hal yang menyimpang terhadap ajaran islam dalam segi mendatangkan kemudharatan tradisi ini juga tidak akan menimbulkan hal tersebut

Rencana skripsi yang akan di tulis

Ketertarikan saya untuk menulis skripsi tentang hukum adat cukup tinggi, banyak sesuatu hukum yang belum di ketahui oleh masyarakat, penelitian penelitian yang harus di ketahui lebih dalam dan menyebarluaskan pengetahuan tentang hukum adat kepada masyarakat sangat di perlukan, adat yang telah diturunkan oleh nenek moyang harus tetap kita jaga, agar tetap terjaga maka harus di perlukan pengetahuan yang matang dan menyelesaikan perdebatan terhadap pro kontra dalam konteks hukum adat.

Penulis,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun