Mohon tunggu...
Mohammad iqliya putra
Mohammad iqliya putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis beberapa tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apasih Hukum Perdata Islam di Indonesia Itu?

29 Maret 2023   22:43 Diperbarui: 29 Maret 2023   23:06 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum jual beli online dalam buku Dr.holilur rahman, M.HI

Dr. holillur rahman merupakan dosen fakultas syariah di UIN sunan ampel Surabaya beliau adalah penulis aktif dalam kegiatan keilmuan,literasi,dakwah,sosial, dan mewujudkan beberapa komunitas banyak buku buku yang telah beliau tulis seperti Memahami Kitab Kuning(2012),Studi al-Qur'an dan Tafsir(bersamatim,2015),Ilmu Hadis(bersamatim,2016),dan Studi Hukum Islam (bersamatim,2016), Maqasidal Syariah(tahun2019),Rumah Tangga Surgawi(tahun2019).

Tim Penulis Hukum Perkawinan Islam di Indonesia(2019) bukan hanya buku saja yang beliau tulis akan tetapi adapun beberapa artikel yang beliau tulis yaitu Integrasi Fiqh dan usul Fiqh dalam study BatasUmur Pernikahanterbit diJurnalal-Hukama(2015),Reinterpretasi Konsep Mahram Dalam Perjalanan Perempuan Pespektif Maqasidal-Syariah,terbit di Jurnalal Hukama(2018).

BatasUsia Ideal Pernikahan Perspektif Maqasid Shariah, terbit di Jurnal JISHUIN Walisongo Semarang(2017), dan Maqasidal Syariah Mazhab Syafidan urgensitasnya dalam Ijtihad Kontemporer (JHIPekalongan) buku maupun artikel yang beliau yang beliau tulis memiliki pemaparan sangatla jelas dan rinci sehingga mudah untuk di pahami, dalam buku tentang jual beli online ini bisa di ambil kesimpulan bahwasannya perdebatan tetntang masalah apakah hukum jual beli online itu di perbolehkan.

Zaman tidak mungkin tidak berkembang hukum hukumpun akan tercipta baru dengan menggunakan unsur unsur yang disertakan itu tidak menyeleweng dalam agama buku ini juga menginspirasi saya bahwa tidak takut untuk berbisnis jika syarat dan rukunnya terpenuhi,oleh karena itu kita harus beragam dalam berbisnis dan mengikuti zaman agar tidak tertinggal.

Penulis  

Mohammad Iqliya Putra
212121007

HKI 3A

Hukum Perdata Islam Di Indonesia

Tugas UTS Hukum Perdata Islam Di Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun