Mohon tunggu...
Mohammad Hilmi
Mohammad Hilmi Mohon Tunggu... Lainnya - Rakyat Indonesia

Hewan berakal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Muhammad" dan "Maria", Perlukah Dibela?

29 Juni 2022   21:07 Diperbarui: 29 Juni 2022   21:12 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa akhir hari ini heboh pemberitaan tentang masalah hukum yang menimpa outline usaha yakni Holywings yang dilaporkan terkait promosi minuman beralkohol dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria. Holywings dilaporkan terkait penistaan agama karena promosi tersebut, karena ya kita sama-sama tahu bahwa Muhammad dan Maria adalah dua tokoh yang dihormati di agama masing-masing penganutnya.

Seperti masalah-masalah yang pernah ada sebelumnya terkait penistaan agama, dalam kasus Holywings ini pastinya ada yang pro dan kontra, ada yang menganggap bahwa promosi tersebut hanya promosi dan tidak ada unsur kesengajaan, tapi juga ada yang menganggap bahwa promosi yang dilakukan oleh pihak Holywings adalah sesuatu yang keterlaluan oleh karena itu perlu adanya efek jera yakni hukum.

Menurut penulis pelaporan oleh satu pihak (A) terhadap pihak lain (B)  yang dianggap menistakan agama ataupun simbol agama dari pihak A adalah sesuatu yang wajar karena menurut penulis itu adalah salah satu bentuk cinta dari pihak A sebagai pelapor terhadap agamanya.  Namun tentang hukuman bagi pihak B sebagai terlapor adalah wewenang dari penegak hukum. Namun yang disayangkan adalah justru anggapan dari orang yang melihat pelapor dalam hal ini pihak A adalah sesuatu yang keterlaluan, tidak toleran, menganggap agama tidak perlu dibela dan BLA BLA BLA dan semacamnya.

Sekali lagi, menurut penulis bentuk kecintaan setiap orang terhadap agama dan keyakinannya berbeda-beda.  Namun seperti yang dikatakan oleh Buya Hamka "Jika diam saat agamamu dihina, gantilah bajumu dengan kain kafan". 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun