Mohon tunggu...
Mohammad farid
Mohammad farid Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Dengan membaca dan menulis kita dapat berada ditempat yang belum pernah kita injak.

Professional Lawyer/Counselor at Law || aku tak seperti aku yang dirimu lihat || bin Andi bin Ramli bin Yacoeb.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyoal Permasalahan Hukum Mengenai Batalnya Perjanjian akibat Force Majeure

28 Juni 2020   01:49 Diperbarui: 28 Juni 2020   10:16 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi  : https://blog.beeminder.com/sos/

Dalam hal lain jika salah satu pihak malah meminta untuk mengakhiri Perjanjian sebagai contoh seorang Debitur, menurut penulis sangat bertendensi dapat terealisasikan tanpa terjadinya Wanprestasi, sebab situasi sekarang yang masih dalam serangan Wabah Pandemi Covid-19 menyebabkan arus kas masuk dan keluar pada Cashflow Perusahaan tidak sehat yang mengakibatkan tak mampunya Debitur memenuhi kewajibannya kepada Pemberi Sewa (kreditur).

Hal-hal yang masih berhubungan dengan ini sesungguhnya masih dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh kedua belah pihak baik Debitur dan Kreditur dengan tujuan itikad baik sebab melihat dari pemisahan Force Majeure oleh Prof. Subekti menjadi dua yakni Absolut dan Relatif, menurut hemat penulis dalam hal Debitur tak mampu untuk memenuhi kewajibannya kepada Kreditur hal ini masuk pada kategori Force Majeure Relatif dimana pemenuhan prestasi secara formil tidak mungkin dapat dilakukan oleh Debitur, walau dengan cara diluar dari ketentuan formil masih dapat dilakukan.

Perjanjian tidak dapat dilanjutkan lagi, jika Perjanjian Sewa oleh Debitur ingin diakhiri potensinya dapat terealisasikan sebab situasi sekarang yang masih dalam serangan Wabah Pandemi Covid-19 menyebabkan arus kas masuk dan keluar pada Cashflow Perusahaan tidak sehat yang mengakibatkan tak mampunya Penyewa memenuhi kewajibannya kepada Pemberi Sewa.

Dalam posisi Debitur pada contoh kasus diatas masuk pada kategori korban Force Majeure yang Relatif dimana akibat hukumnya ialah usaha pencapaian prestasi  secara formil konsekuensinya hal tersebut tidak mungkin dapat dilakukan, namun solusinya dapat berupa mencari jalan diluar dari ketentuan formil yang masih dapat dilakukan.

2. Konsekuensi Hukum terhadap Perjanjian Sewa antara Debitur dengan Kreditur dalam situasi Force Majeure.  

Terkait dengan konsekuensi Hukum ini perlu dijelaskan bahwa Force Majeure dapat dibedakan lagi menjadi dua yakni :

  • Force Majeure Obyektif : Ialah Force Majeure dalam mana seseorang tidak bisa melaksanakan prestasi karena barang tertentu tidak ada (rusak, hancur karena Force Majeure).
  • Force Majeure Subjektif : Ialah keadaan Force Majeure yang mengakibatkan seseorang tertentu tidak dapat melakukan kewajibannya karena ia dalam keadaan di luar kekuatan manusia.

Mengenai Force Majeure Subjektif diatas dikemukakan lagi oleh Houwing dalam teorinya yang disebut Inspaningstheorie yang mengatakan ;

"seorang debitur tidak lagi dipertanggungjawabkan untuk melakukan prestasi, apabila ia telah berusaha sekuat tenaga untuk melakukan prestasi tersebut dan menghindari malapetaka, namun ia tidak dapat memenuhi prestasi tersebut."

Jika dikaitkan berdasarkan analogi kasus antara Debitur yang tak mampu memenuhi kewajibannya kepada Kreditur diatas, maka Debitur jelas tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban atas tak tercapainya prestasi, sebab tak tercapainya prestasi oleh Debitur bukan karena kesengajaan ataupun kelalaian melainkan disebabkan oleh efek Wabah/Pandemi yang menghambat aktivitas kerja Debitur, maka oleh karena itu berdasarkan teori diatas jika Debitur tidak lagi dipertanggungjawabkan untuk melakukan Prestasi maka jelas (jika ada) jaminan yang telah diberikan kepada Kreditur tidak dapat semata-mata menjadi milik Kreditur ataupun hangus, karena tak tercapainya Prestasi bukan karena Debitur mengingkari isi Perjanjian melainkan disebabkan oleh Force Majeure.

Selanjutnya coba kita lihat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung terkait Keadaan Memaksa (Force Majeure) harus memenuhi unsur-unsur tertentu hal mana juga dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung No.409K/Sip/1983/ tertanggal 25 Oktober 1984, dimana Majelis Hakim menetapkan 3 unsur sebagai berikut :

  • Tidak Terduga;
  • Tidak dapat dicegah oleh pihak yang harus memenuhi kewajiban atau melaksanakan perjanjian dan;
  • Di luar kesalahan dari pihak tersebut.

Dalam hal ini perlu kita ketengahkan bahwa pada Yurisprudensi diatas telah mengambil 3 unsur poin penting sebagai dasar dari terjadinya Force Majeure, di sisi lain (contoh) Perjanjian Sewa juga menyebutkan bahwa "......dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian yang disebabkan kelalaian Penyewa sebagaimana diatur dalam Pasal (isi perjanjian), Uang jaminan akan dianggap hangus dan menjadi hak milik Pemberi Sewa." Pada angka di dalam pasal dari (contoh) Perjanjian Sewa tersebut juga menyampaikan bahwa maksud dari bentuk kelalaiannya tersebut bukan merupakan akibat dari Pandemi/Covid-19 melainkan berupa "Penyewa tidak melakukan pembayaran atas Biaya Sewa dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari sejak tanggal jatuh tempo."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun