Belakangan ini warganet di Indonesia digencarkan dengan putusan pemerintah yang mengilegalkan penjualan Iphone series ke 16 di Indonesia. Anggota komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Aimah Nurul Amam, menyoroti pelarangan penjualan Iphone 16 di Indonesia dikutip dari unggahan video di sosial media X dengan pengguna akun @TirtoID.
Mengapa Penjualan Iphone 16 Ilegal?
Hal ini disebabkan, Apple, Perusahan pembuat Iphone meminta agar adanya tax holiday selama 50 tahun jika ingin berinvestasi di Indonesia. Selain itu, dikutip dari KOMPAS.com Kementerian Perindustrian masih belum memberikan izin penjualan Iphone 16 karena Apple disebut belum memenuhi persyaratan sertifikat 40 persen tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Opini Publik Terhadap Penjualan Iphone 16 yang Ilegal
Postingan dari berita tersebut dibanjiri oleh komentar kontroversial warganet seperti halnya yang dikatakan oleh pengguna akun X @friderika_inge yang menyatakan "apa yang membuat Apple tidak membuat pabrik di Indonesia? Ya karena kebijakan kalian tidak lebih baik dari Vietnam dan banyak sekali middleman di dalam proses masuknya investasi." Katanya. Komentar tersebut sangat kontroversial dengan pengguna akun X lainnya. Banyak yang mengatakan bahwa permasalahannya adalah karena 50 tahun tax holiday yang membuat Apple sangat diuntungkan. Selain itu, jika dibandingkan dengan Vietnam yang memberikan tax holiday selama 50 tahun kepada Apple itu disebabkan Apple memberikan investasi besar-besaran kepada Vietnam.
Pada dasarnya apa yang sudah dilakukan pemerintah itu benar karena saya merasa Apple adalah perusahaan dengan nama brand yang cukup besar dan terkenal tetapi kontribusi TKDN-nya hanya sedikit, jika dibandingkan dengan brand gadget lain yang sudah memilki pabrik di Indonesia seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan lain lain TKDN yang diberikan Apple masih kalah jauh dengan brand lain dan masalah utama dari ini yakni holiday tax selama 50 tahun. Yakin kah kalian jika Apple diberikan holiday tax selama itu?
Pada dasarnya Indonesia tidak akan sanggup dengan permintaan holiday tax selama 50 tahun karena investasi yang diberikan Apple ke Indonesia tidak sebesar itu jika dibandingkan dengan Vietnam. Vietnam memberikan holiday tax selama 50 tahun kepada Apple karena Apple memberikan investasinya sebesar 400 triliun dong atau sekitar Rp256,5 triliun. Sementara di Indonesia, Apple hanya berencana membangun pusat riset, Apple Academy dengan nilai Investasi Rp1,6 triliun dikutip dari nasional.kontan.co.id
Kesimpulan
Kesimpulan dari kondisi terkait larangan penjualan IPhone 16 di Indonesia adalah bahwa keputusan pemerintah yang menganggap penjualan itu sebagai ilegal didasari oleh permintaan Apple untuk memperoleh tax holiday selama 50 tahun dan ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mencapai 40%. Masyarakat, khususnya di dunia maya, menunjukkan berbagai respons, dengan banyak yang mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilai kurang menarik bagi para investor dibandingkan dengan Vietnam, yang menawarkan insentif lebih besar kepada Apple akibat investasi yang besar.
Walaupun Apple adalah merek terkenal, kontribusi TKDN-nya masih jauh tertinggal dibandingkan merek lain yang telah memiliki pabrik di Indonesia. Rencana investasi Apple di Indonesia senilai Rp1,6 triliun untuk pusat riset dianggap tidak seimbang dengan permintaan insentif pajak yang diajukan. Oleh sebab itu, banyak yang beranggapan bahwa pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan insentif guna menarik investasi tanpa mengorbankan kepentingan ekonomi lokal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H