Mohon tunggu...
Inovasi

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang Turun Gunung, Melaksanakan Kegiatan Pelayanan Jemput Bola

27 Desember 2015   23:06 Diperbarui: 27 Desember 2015   23:08 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

   

  “

Tampak kerumunan masa yang sedang mendapatkan layanan petugas 

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang Turun Gunung, Melaksanakan Kegiatan Pelayanan Jemput Bola”

 

              Guna meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya layanan administrasi Kependudukan, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan pelayanan jemput bola, berupa pencatatan kelahiran di Pendopo Kecamatan Ngoro, Senin (27/10).

              Acara yang dibuka langsung oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Ngoro, Sarimo, mewakili Camat Ngoro, dengan disaksikan oleh Kasi Kelahiran dan Kematian, Pengakuan, Pengesahan dan Pengangkatan Anak dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang beserta 3 orang stafnya, juga dihadiri oleh beberapa perangkat desa se wilayah kecamatan Ngoro, serta sedikitnya 200 orang warga masyarakat sekitar yang ingin mendapatkan pelayanan akta kelahiran.

              Mengawali sambutannya, Sarimo mengatakan bahwa kegiatan yang digelar ini merupakan  wujud implementasi dari Perbup Jombang No. 10 Tahun 2014 tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KK, KTP dan Akta Catatan Sipil. Oleh karena itu kepada masyarakat yang masih merasa belum memiliki Akta Kelahiran diminta untuk segera datang dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

              Sementara itu dari hasil pendataan, menurut Erik Sativa staf kecamatan Ngoro, secara administratif tercatat 179 orang telah terlayani, sedangkan beberapa orang lainnya masih belum bisa terlayani karena terkendala persyaratan yang kurang lengkap. ( pujo, humas kec. ngoro )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun