Mohon tunggu...
Mohammad Andrean Shah
Mohammad Andrean Shah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 hukum

Mahasiswa S1 hukum UIN jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Cipta Kerja 11/2020

6 Juni 2022   14:05 Diperbarui: 6 Juni 2022   14:12 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UU cipta kerja 11/2020 ini banyak menimbulkan masalah. Banyak dari kalangan masyarakat merasa bahwa apa yang telah di putuskan oleh pemerintah ini sangat tidak adil.

Warga Indonesia protes ketika UU sedang dibahas, banyak yang ditangkap. Publik mengatakan itu adalah undang-undang yang cacat Kemudian Mahkamah Konstotusi berkata, ya, hukum itu seperti itu tapi tetap hukum. Bagi saya kalau hukumnya cacat maka harus dibatalkan karena bertentangan dengan konstitusi negara.

Menurut saya Ini adalah keputusan yang sangat buruk.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja itu inkonstitusional bersyarat, inkonstitusional sampai syarat itu dicabut. Padahal menyatakan undang-undang itu cacat politik juga merupakan tugas MK. Padahal dulu MK dengan prinsipnya yaitu judicial activism, (aktif mempertanyakan ketidakadilan).

Menurut pendapat YLBH "Dari keputusan Mahkamah Konstitusi ini pemerintah tidak dapat memberlakukan dulu Undang- Undang cipta kerja ini dan pemerintah harus penerapan semua aturan dan turunannya"

Undang-undang no 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah untuk mendukung investasi malah menggunakan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA, dan Ketetapan MPR XVI/MPR/1998 tentang Perekonomian. Seolah hanya memperlakukannya sebagai satu paket. melewati 186 rumusan pasal, UU 11/2020 mengubah, menghapus, berbagai ketentuan yang terkandung dalam kurang lebih 89 uu dari bermacam sektor, termasuk Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang no 41/1999 tentang Kehutanan, dan Undang-undang no 39/2014 tentang Perkebunan.

Mahkamah Konstitusi memberikan persetujuan beberapa poin terkait Cipta Kerja (Undang-undang 11/2020). Mahkamah konstitusi memutuskan bahwa Undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja sesuai konstitusi atau tidak. Mahkamah konstitusi sendiri memberikan keputusan terhadap pemerintah bahwa untuk Undang-undang cipta kerja ini harus ada perbaikan dalam tempo waktu 2 tahun, jika dalam masa ini tidak ada perbaikan maka Undang-undanh 11/2020 dinyatakan tidak akan berlaku (Inkunstotusional bersyarat).

Mahkamah konstitusi memberikan pendapat tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Karena Mahkamah konstitusi sendiri menghindari ketidakpastian hukum dan dampaknya juga Kemudian, Mahkamah konstitusi berpendapat bahwa harus ada keseimbangan antara syarat pembentukan Undang-undang  yang harus dipenuhi sebagai syarat formil untuk memperoleh undang-undang yang memenuhi unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Maka dari pemerintah haruslah ada upaya bagaimana kita sebagai rakyat mendapat keadilan dari apa yang pemerintah tetapkan, janganlah setelah terciptanya UU ini mereka (penguasa politik) lupa akan apa yang mereka janjikan.

Dalam pengesahan Undang-undang 11/2020 yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, memiliki konsekuensi yuridis atas berlakunya Undang-undang 11/2020 a quo, sehingga Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk merevisi Undang-Undang 11/2020 berdasarkan tata cara pembentukannya. peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan cara dan cara yang pasti, baku dalam membentuk undang-undang omnibus law yang juga harus memenuhi syarat-syarat pembentukan undang-undang yang telah ditentukan sebelumnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun