Mohon tunggu...
Mohammad Adif Albarado
Mohammad Adif Albarado Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Airlangga

Saya adalah seorang Mahasiswa Universitas Airlangga yang punya dedikasi dan ingin berkontribusi melalui karya tulis sebagai perwujudan dari Excellent with Morality.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemenuhan Penegakan dan Perlindungan HAM: Sanksi Sosial Dalam Lingkup Digital

22 Agustus 2023   00:13 Diperbarui: 22 Agustus 2023   00:30 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENEGAKAN PEMENUHAN DAN PERLINDUNGAN HAM: SANKSI SOSIAL DALAM LINGKUP DIGITAL

HAM atau Hak Asasi Manusia adalah sebuah prinsip dasar seorang individu untuk mempertahankan harga diri dan martabatnya. Hak dan kewajiban sudah melekat dalam diri manusia, sebab lahirnya manusia di bumi serta di hidupnya akan terus terbawa akan hak-hak kodrat yang melekat (Dewi, 2021). Indonesia sendiri memiliki badan yang menangani perihal penegakan dan perlindungan HAM, yaitu Komnas HAM. Dalam UUD 1945 pun telah diamanatkan dalam pelaksanaan penegakan dan pengadilan HAM. Gaung penegakan dan perlindungan HAM sudah terdengar dari lama, walau masih banyak pelaksanaan yang dinilai belum tepat sasaran. Pemerintah sendiri sudah melakukan berbagai upaya dalam menjamin setiap warganya untuk mendapatkan perlindungan hak-hak mereka.

Manusia saat ini seringkali mengabaikan makna sesungguhnya dari HAM, dalam konteks universal, manusia cenderung menyia-nyiakan implementasi yang ada dalam penegakannya. Padahal hakikat manusia sama saja. HAM telah menimbulkan adanya konsekuensi dari kewajiban manusia, dimana kewajiban manusia sejajar dan menjadi satu kesatuan (Dewi, 2021). Isu tentang HAM memang menjadi bahan perbincangan baru baru ini. Bahkan ada beberapa kasus terkait pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Salah satu contohnya adalah kasus yang menimpa anak seorang pejabat negara yang menjadi terdakwa pelaku utama dalam kasus penganiayaan tersebut

Tepatnya hari Selasa (15/08/2023), pelaku penganiayaan yaitu Mario Dandy resmi divonis kejaksaan agung dengan hukman penjara 12 tahun. Kasus yang cukup berbelit dan panjang akhirnya mampu terselesaikan, terlepas dari kinerja pihak berwajib dan seluruh pihak yang terkait dalam penyelesaian kasus ini. Ada satu fenomena menarik yang patut digarisbawahi yaitu peran netizen yang membantu menggiring dan mengawal kasus ini sampai meja hijau.  Kemajuan teknologi di era sekarang tak terkecuali dalam sosial media yang berkembang semakin masif, membuat netizen memiliki lingkup yang lebih leluasa dalam berekspresi maupun berargumentasi.

Netizen memiliki kesempatan yang lebih baik dalam mengutarakan pendapat di dunia maya melalui berbagai macam platform media sosial yang sudah berkembang hingga saat ini. Dalam kasus Mario Dandy, netizen memberikan berbagai pendapat dan aspirasinya kepada korban sebagai bentuk dukungan dan memberi sanksi sosial dalam rangka penegakan keadilan. Hal inilah yang mengimplementasikan adanya pemenuhan penegakan dan keadilan HAM dalam ligkup digital.

Lingkup digital seperti media sosial memang menyuguhkan kenyamanan tersendiri bagi para penggunanya. Menurut Flew (2002), new media menawarkan digitisation, convergence, interactivity, dan development of network terkait pembuatan pesan dan penyampaian pesannya. Kemampuannya menawarkan interaktifitas memungkinkan pengguna new media memiliki informasi yang dikonsumsi, sekaligus mengendalikan keluaran informasi yang dihasilkan serta melakukan pilihan pilihan yang diinginkannya. Kemampuan menawarkan suatu interactivity inilah yang merupakan konsep sentral dari pemahaman tentang new media (Flew, 2002).

"The Power of Netizen" istilah yang sering kita dengar dewasa ini, sebuah istilah yang menggambarkan betapa kuatnya netizen apabila diberi panggung yang tepat. Bahkan jika pemerintah terlihat kurang cakap dalam menangani sebuah masalah, netizen lah yang kemudian akan menggiring sebuah kasus kedalam koridor yang tepat. Lingkup digital memang memberikan pengaruh sebesar itu terhadap berbagai lini di kehidupan, tak terkecuali dalam Pemenuhan Penegakkan dan Perlindungan HAM. Media sosial salah satunya, telah banyak merubah dunia, memutarbalikkan banyak pemikiran dan teori yang dimiliki. Tingkatan atau level komunikasi melebur dalam satu wadah yang disebut jejaring sosial media (Watie, 2011)

Penegakkan HAM memang bukan perkara yang mudah untuk dilakukan di sebuah negara dengan masyarakatnya yang beragam. Banyak perkara mulai dari sosial, politik, ekonomi dan agama yang mendapat perhatian khusus terkait dengan pelaksanaan HAM. Banyak praktik HAM yang terkadang melenceng dari pedoman pelaksanaannya. Bahkan cenderung menyalahgunakan makna fungsionalnya. Pemerintah dan pihak berwajib sudah melakukan upaya demi meminimalisir terjadinya peningkatan angka pelanggaran HAM yang ada di Indonesia. Namun yang terpenting, peran seluruh lapisan masyarakat dalam penegakkan HAM sebagai bahwa manusia memang membawa HAM nya dari lahir sampai mati, dengan memanfaatkan adanya lingkup digital berupa media sosial sebagai wadah dalam mendorong adanya argumen dan sanksi sosial terhadap para pelanggar.

DAFTAR PUSTAKA

Dewi, D. A. (2021). Hak Asasi Manusia: Pentingnya Pelaksanaan dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia Saat Ini. Journal Civics and Social Studies, 5(1), 90-97.

Flew, T. (2008). New media: An introduction. Oxford University Press.

Watie, E. D. S. (2016). Komunikasi dan media sosial (communications and social media). Jurnal The Messenger, 3(2), 69-74.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun