Mohon tunggu...
Mohammad PrioWidiyanto
Mohammad PrioWidiyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik hukum Islam di Indonesia dalam Pembentukan kompilasi Hukum Islam

22 Oktober 2022   12:55 Diperbarui: 22 Oktober 2022   12:57 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan hasil proyek pembangunan hukum Islam melalui yurisprudensi yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Republik indonesia dan Depag RI. Kekuasaan hukum diperoleh dengan impres No.1 tahun 1991 sehingga Komilasi Hukum Islam dapat diberlakukan di Peradilan Agama. Di masa sebelum ada KHI terdapat disparitas keputusan peradilan, karena tidak adanya kitab hukum yang positif dan unikatif. Akibatya terjadi penyelenggaraan fungsi peradilan yang sewenang-wenang dalam pergulatan dan pertarungan kitab-kitab fiqh.

Isi dari KHI terdiri dari tiga buku tentang Hukum Perkawinan, tentang Hukum Kewarisan dan buku tentang Perwakafan. Sesuai dengan tema utama Kompilasi Hukum Islam yaitu mempositifkan Hukum Islam di Indonesia, terdapat beberapa sasaran pokok yang hendak dicapai dan di tuju, Salah satunya untuk melengkapi pilar Peradilan Agama. KHI sendiri diharapkan menjadi jembatan penyebrangan ke arah memperkecil pertentangan dan pembantahan khilafiyah terutama dalam bidang hukum perkawinan, hibah, wasiat, wakaf dan warisan.

Politik hukum ini kurang sempurna karena tidak melalui legislasi badan legislatif, bahkan diakui Kompilasi Hukum Islam merupakan jalan pintas dalam penetapan dan mempositifkan hukum Islam, sebab penyusunan rancangan undang-undang tentang hukum perdata Islam untuk diajukan kepada badan legislatif tidak mungkin dilakukan saat itu, inpres juga tidak mempunyai kekuatan mengikat sebagai
mana undang-undang yang mengikat seluruh warga negara, namun KHI tetap
digunakan sebagai rujukan hakim dilingkungan Peradilan Agama dalam
menangani dan memutuskan perkara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun