Mohon tunggu...
Mohamad Ikhwanuddin
Mohamad Ikhwanuddin Mohon Tunggu... Administrasi - Anak Kolong

Menulislah, karena tulisanmu adalah karyamu

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Covid -19 Belum Usai, 2021 Kembali Belajar dengan Daring

3 Januari 2021   21:41 Diperbarui: 3 Januari 2021   22:03 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Mohamad Ikhwanuddin

Sampai dengan awal tahun 2021 pandemi Covid-19 yang melanda dunia umumnya belum menunjukkan tren penurunan, bahkan di beberapa negara cenderung meningkat, termasuk Indonesia. Hal ini yang menyebabkan pemerintah Indonesia berupaya maksimal dalam segala bidang  untuk mengendalikan dampak yang dapat ditimbulkan akibat pandemi Covid-19 serta meminimalisir penyebarannya agar tidak semakin meluas. Salah satu dampak yang ditimbulkan akibat pandemi tersebut adalah dunia pendidikan. Sistem pembelajaran yang selama ini diterapkan di Indonesia dengan luring (tatap muka) berubah menjadi daring (jarak jauh). Pemerintah melalui Kemendikbud  telah menetapkan pada tahun 2021 kembali belajar secara luring bagi daerah zona hijau dan kuning dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan daerah zona orange dan merah pembelajaran tetap menggunakan daring atau BDR (Belajar dari Rumah). Namun demikian daerah zona hijau dan kuning tidak otomatis pembelajaran dapat dilakukan dengan luring, tapi keputusan terakhir tetap pada orang tua peserta didik.

Keberhasilan pembelajaran daring di masa pandemi Covid-19 bukan hanya tugas pemerintah saja, namun harus didukung oleh semua pihak. Setidaknya antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan dengan sekolah, pendidik, peserta didik dan orang tua mempunyai pemahaman yang sama agar proses pembelajaran tersebut berhasil.

Pemerintah sebagaimana Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengamanatkan bahwa Pemerintah Indonesia harus  "...mencerdaskan kehidupan bangsa..." dengan membuat kebijakan pendidikan yang tepat, cepat dan berkesinambungan. Pada masa pandemi ini pemerintah telah merevisi surat keputusan bersama (SKB) Empat Menteri pada tanggal 7 Agustus 2020, untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran di era pandemi. Demikian pula Mendikbud dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Kepala Daerah seluruh Indonesia Tentang Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 9 September 2020 telah menyampaikan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi. Kebijakan ini sangat diapresiasi oleh masyarkat luas khususnya pendidik, peserta didik dan orang tua.

Sekolah harus mempunyai kemampuan untuk menyiapkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran di masa pandemi. Hal tersebut sesuai dengan fleksibilitas penyusunan kurikulum pada masa darurat. Demikian pula sekolah juga harus mempunyai  perangkat teknologi informasi (TI) yang memadai untuk menunjang pembelajaran yang efektif. Sekolah juga harus mempu menjembatani permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh peserta didik maupun orang tua didik. Umumnya kendala tersebut berkaitan dengan kepemilikan handphone, jaringan internet, paket internet, dan kesempatan para orang tua peserta didik untuk mendampingi anaknya dalam kegiatan pembelajaran.

Pendidik adalah sebagai agen perubahan sehingga pendidik saat melakukan pembelajaran bukan hanya perpatokan pada buku teks saja tapi mampu mengembangkan dan memberikan informasi yang tepat dan terkini dengan menggunakan teknologi informasi. Pendidik juga diharapkan mampu menyajikan pembelajaran lewat video interaktf agar tidak membosankan. Banyak kasus ditemui kekurang siapan guru dalam melakukan pembelajaran melalui daring. Hikmah dari ini adalah guru akan semakin siap dan mampu memahami dan menerapkan teknologi dalam proses pembelajaran secara daring.

Peserta Didik dalam pandangan modern adalah sebagai subjek yang memiliki potensi mandiri, aktif mengembangkan potensinya, merespon, bertanya dan menanggapi keterangan guru pada saat berlangsungnya pembelajaran. Pendidik berfungsi sebagai fasilitator, menciptakan kondisi sedemikian rupa sehingga peserta didik terjadi proses belajar. Namun demikian proses pembelajaran secara daring saat pandemi ini proses interaktif antara pendidik dan peserta didik menjadi kendala. Selain itu kendala lainnya adalah motivasi dan kebosanan dalam melakukan pembelajaran secara daring. Terkait hal tersebut diperlukan peran serta orang dua peserta didik untuk memberikan penjelasan secara lengkap mengapa pembelajaran saat ini masih dilakukan secara daring. Demikian pula pendidik harus berani berinovasi dan berimpovisasi agar proses pembelajaran menjadi lebih interaktif sehingga peserta didik tetap bergairah dalam belajar dan tidak mengalami kebosanan dalam proses pembelajarannya.

Orang tua didik berperan sangan penting dalam pembelajaran secara daring. Bukan saja sebagai pendamping tapi juga sebagai motivasi anak dalam proses pembelajarannya. Orang tua juga diharapkan berperan sebagai penerus penyampaian materi yang dilakukan oleh pendidik, sehingga orang tua juga diharapkan mampu memiliki pengetahun dibidang IT yang menunjang proses pembelajaran tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun