Mohon tunggu...
Mohammad KharisJamaludin
Mohammad KharisJamaludin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

healing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2019

9 Desember 2023   15:25 Diperbarui: 9 Desember 2023   15:49 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemilu 2019

Pemilihan Umum, yang sering disebut sebagai Pemilu, merupakan bagian integral dari proses mewujudkan negara berdasarkan sistem demokrasi. Tahapan pelaksanaan Pemilu melibatkan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Partisipasi aktif masyarakat dalam Pemilu sangat penting karena setiap individu memiliki hak pilih yang tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Hak pilih ini diberikan kepada setiap warganegara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan merupakan hak konstitusional yang diperoleh setelah memenuhi syarat dan terdaftar dalam Daftar Pemilih. Data pemilih yang akurat dan bermutu menjadi kunci untuk mencapai Pemilu 2019 yang memastikan kedaulatan pemilih dan kekuatan negara. Fakta menunjukkan bahwa penetapan perolehan kursi Calon Anggota Legislatif serta pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden bergantung pada jumlah suara sah dari warganegara yang terdaftar sebagai pemilih. Suara sah diperoleh dari pemilih yang menggunakan hak pilihnya secara benar pada hari pemungutan suara. Meskipun demikian, kemungkinan adanya pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya dengan benar atau bahkan tidak hadir di Tempat Pemungutan Suara tetap terbuka. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menghasilkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Situasi ini membawa dampak besar dan menantang bagi Indonesia untuk memperbaiki sistem pemilu serta menerapkan demokrasi yang lebih efektif. Pemilihan Umum untuk memilih Calon Anggota Legislatif dan Pasangan Calon Presiden serta Calon Wakil Presiden dilakukan secara bersamaan pada tahun 2019. Oleh karena itu, sudah dapat dipastikan bahwa jumlah surat suara yang digunakan akan meningkat.

     Para pemilih tidak hanya memilih berdasarkan penilaian terhadap partai dan calon pada Pemilu Nasional, tetapi juga berdasarkan evaluasi kinerja penyelenggara negara melalui hasil Pemilu Lokal dari partai politik yang sama. Kehadiran pemilih menjadi faktor krusial dalam menentukan legitimasi Pemilu. Pentingnya akurasi data kependudukan menjadi faktor krusial karena dapat mempengaruhi keakuratan data pemilih dalam Pemilu 2019. Ketidakakuratan ini bisa mencerminkan kelemahan dalam sistem administrasi kependudukan pemerintah dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian selama proses Pemilu yang diharapkan adil dan bermoral. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menjadi suatu kebutuhan mendesak untuk memastikan keberhasilan proses demokrasi dengan data pemilih yang akurat. Secara teoretis, terdapat dua jenis pemilihan, yaitu pemilihan langsung dan tidak langsung. Pada pemilihan tidak langsung, pemimpin dipilih melalui perantara orang atau lembaga yang memiliki kewenangan. Sebelum tahun 2004, proses pemilihan pemimpin dilakukan oleh lembaga legislatif. Lembaga tertinggi negara, MPR, yang terdiri dari anggota DPR, Utusan Golongan, Utusan Daerah, dan Utusan ABRI, bertanggung jawab atas pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Di tingkat daerah, seperti dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, proses pemilihan dilaksanakan oleh DPRD. Dalam pemilihan langsung, warga yang memiliki hak pilih memiliki kesempatan langsung untuk menentukan pemimpin yang mereka pilih. Proses pemilihan ini dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai langkah yang mencerminkan demokrasi. Kedaulatan rakyat diartikan sebagai otoritas tertinggi yang memberikan legitimasi kepada negara untuk menerapkan dan melaksanakan kebijakan.

     Pemilihan umum di Indonesia diprakarsai oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memiliki cakupan nasional, bersifat tetap, dan berdiri secara mandiri. KPU bekerja bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), membentuk satu entitas fungsi penyelenggaraan pemilu yang bertanggung jawab atas pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta Presiden. Dalam pemilihan langsung, warga yang memiliki hak suara diberikan kesempatan langsung untuk menentukan pilihan pemimpin mereka. Proses pemilihan ini saat ini dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai representasi dari proses demokrasi. Kedaulatan rakyat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi yang memberikan legitimasi kepada negara dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan (policy).

     Setiap pelaksanaan pemilihan umum dijalankan berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal ini bertujuan untuk memenuhi prinsip-prinsip penyelenggaran yang independen, jujur, adil, hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Tujuannya adalah menjadikan Pemilihan Umum 2019 sebagai sebuah proses yang menegaskan kedaulatan pemilih dan kuatnya negara, dengan prinsip keadilan dan integritas yang mencakup kesetaraan dan ketidakberpihakan. Integritas diterjemahkan sebagai pelaksanaan setiap tahap penyelenggaraan pemilu dengan penuh kejujuran, ketaatan pada asas, dan patuh pada peraturan. Untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019, diperlukan data pemilih yang akurat dan pemahaman politik bagi pemilih. Tahapan ini sering menjadi penentu keberhasilan penyelenggaraan pemilu dan penghitungan suara untuk menjadi anggota legislatif, Presiden, dan Wakil Presiden, termasuk alokasi kursi bagi partai politik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya dapat mengakses data pemilih dari informasi kependudukan yang diperoleh dari Pemerintah.

    Pendidikan pemilih

 Memberikan pendidikan pemilih memiliki perbedaan dengan memberikan pendidikan kepada peserta didik di sekolah. Di masyarakat, terdapat variasi pola pikir dan pilihan politik. Meskipun demikian, semua perbedaan ini dapat diantisipasi apabila seluruh elemen pemerintahan berkontribusi dalam membangun pandangan positif terhadap penyelenggaraan pemilihan umum. Harapan masyarakat adalah adanya penyelenggaraan pemilu yang transparan, jujur, adil, dan berintegritas. Dengan demikian, akan terbentuk sistem pemerintahan yang bersih, jujur, adil, dan berintegritas untuk mencapai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan umum adalah cerminan dari implementasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Terlebih lagi, tagline Komisi Pemilihan Umum "Pemilih Berdaulat Negara Kuat" menjadi semangat dalam Pemilu 2019 yang diadakan pada hari Rabu, 17 April 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi ketidakmerataan dalam pelaksanaan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat pada Pemilu 2019. Meskipun dalam proses Pemilihan Umum tahun 2019 telah diatur secara teknis mengenai pelaksanaan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, namun tidak disertakan sanksi jika kegiatan tersebut tidak dilaksanakan. hasil wawancara dengan masyarakat menunjukkan bahwa masih banyak yang tidak mengetahui atau tidak mengikuti akun media sosial KPU. Namun, sebagai pengguna media sosial, mereka dapat dengan mudah mengakses informasi terkait pemilu dan meningkatkan kesadaran untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan.

Sosialisasi pemilu

Sosialisasi Pemilu merupakan suatu proses transfer pengetahuan mengenai prosedur dan tahapan Pemilu, termasuk informasi tentang apa, bagaimana, kapan, dan di mana Pemilu dilaksanakan, kepada warga negara Indonesia. Proses ini dianggap sebagai komponen krusial dalam menjalankan Pemilu yang demokratis. Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara aktif terlibat dalam penyelenggaraan sosialisasi Pemilu. Berdasarkan informasi dari anggota KPU, sosialisasi Pemilu umumnya dilakukan dengan metode tatap muka, namun juga melibatkan media sosial seperti Instagram dan Facebook, sesuai dengan ketentuan UU No. 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu Pasal 9.

     Namun, karena kondisi geografis yang tidak memungkinkan, KPU menggandeng Relawan Demokrasi (Relasi) untuk membantu sosialisasi di kecamatan-kecamatan yang sulit dijangkau oleh KPU. Relasi, yang telah mendapatkan pembekalan, diberi mandat untuk melaksanakan sosialisasi dengan metode apapun dan akan difasilitasi oleh KPU. Selain itu, beberapa lembaga kemasyarakatan dan partai politik juga turut menyelenggarakan sosialisasi Pemilu dengan metode ceramah. Meskipun KPU menyatakan telah berupaya maksimal dalam melakukan sosialisasi Pemilu, kenyataannya masih terdapat banyak masyarakat yang tidak menghadiri acara sosialisasi, bahkan ada yang tidak mengetahui kegiatan tersebut. Beberapa dari mereka yang tidak hadir menyatakan kurang minat dan lebih memilih untuk mencari informasi sendiri melalui media daring.

Faktor-faktor Penghambat Tingkat Partisipasi politik Masyarakat Dalam Pemilu 2019

  • Rendahnya Tingkat Kepercayaan Masyarakat pada Pemerintah
  • Tingkat pendidikan yang kurang
  • Media dan informasi
  • Historis dan budaya di suatu daerah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun