Mohon tunggu...
Mohammad Sofyan
Mohammad Sofyan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Programer Penelitian Sosial Ekonomi

Programer Penelitian Sosial Ekonomi CV ODIS

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dosen Beda Kasta

6 Mei 2023   05:00 Diperbarui: 6 Mei 2023   05:39 972
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI Pasal 1 ayat 14, Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.  Kedudukan dosen dalam pada Pasal 1 ayat 14, di perjelas dalam Pasal 12 ayat 1, Dosen sebagai anggota Sivitas Akademika memiliki tugas mentransformasikan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang dikuasainya kepada Mahasiswa dengan mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran sehingga Mahasiswa aktif mengembangkan potensinya. kemudian ayat 2, Dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya. Sedangkan ayat 3, Dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar dan untuk pengembangan budaya akademik serta pembudayaan kegiatan baca tulis bagi Sivitas Akademika.  

Berdasarkan penjelasan pada Pasal 1 ayat 14 dan Pasal 12 ayat 1-3, dosen memiliki definisi, tugas utama , dan kewajiban yang sama. Definisi dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan. Tugas utama dosen adalah mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.  Adapun kewajiban dosen adalah menulis buku ajar atau buku teks, dan karya ilmiah sebagai salah satu sumber belajar dan untuk pengembangan budaya akademik serta pembudayaan kegiatan baca tulis bagi Sivitas Akademika. 

Masuk ke Bagian Keenam Ketenagaan Paragraf 1 Pengangkatan dan Penempatan, pasal 69 ayat 2, Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditempatkan di Perguruan Tinggi oleh Pemerintah atau badan penyelenggara. Pasal 70 (1) Pengangkatan dan penempatan Dosen dan tenaga kependidikan oleh Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan dan penempatan Dosen dan tenaga kependidikan oleh badan penyelenggara dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Bagian Keenam Ketenagaan ini, dosen terklasifikasi/terkategori menjadi 2: dosen PTN (Perguruan Tinggi Negeri) atau disebut juga dosen PNS dan dosen PTS (Perguruan tinggi Swasta) atau dosen Non-PNS. Tetapi pada Paragraf 2 Jenjang Jabatan Akademik Pasal 72 (1) Jenjang jabatan akademik Dosen tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. berarti tidak ada perbedaan jabatan akademik bagi dosen PNS maupun dosen non-PNS. Pun juga tidak ada perbedaan dalam Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi dosen PNS maupun dosen non-PNS. 

April 2023 merupakan April Mop bagi dosen, khususnya dosen Non-PNS (dosen PTS). di bulan April dihebohkan oleh keharusan dosen mengisi aplikasi guna mengajukan pengakuan angka kredit untuk kinerja hingga 31 Desember 2022. Sebab, mulai 1 Januari 2023, penghitungan angka kredit sudah mengikuti sistem baru. Bergerilya dan berjibakulah para dosen baik dosen PTN mapun dosen PTS mengisi aplikasi guna memenuhi pengajuan pengakuan angka kredit tersebut. Yang berujung keluhan dan keberatan dosen terkait tenggat waktu pengajuan pengakuan angka kredit tgl 15 April 2023. Dan ternyata, setelah ramai keluhan dan keberatan dosen terkait hal tersebut, barulah ada klarifikasi bahwa keharusan tersebut khusus bagi dosen PNS (Dosen PTN) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. 

Dalam klarifikasi tersebut juga menginformasikan bahwa tenggat waktu pengisian pengajuan pengakuan angka kredit di perpanjang sampai 15 Mei 2023 dan itupun  hanya berlaku bagi dosen PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Lalu, bagaimana dengan dosen  PTS (dosen non-PNS) yang telah bergerilya dan berjibaku mengisi aplikasi guna mengajukan pengakuan angka kredit, sampai saat ini belum ada kejelasan informasi mengenai hal tersebut. Benar-benar April Mop, bagi dosen non-PNS.

Dari sinilah muncul dan terlihat beda kasta dosen PNS dengan dosen non-PNS. Dosen PNS, nasibnya sudah jelas sedang dalam proses menuju penilaian angka kredit, sedangkan bagi dosen non-PNS harus sabar menunggu peraturan baru atau aplikasi baru atau mungkin juga aplikasi beda bagi dosen non-PNS. Padahal dalam amanat UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI, dosen memiliki definisi, tugas utama , dan kewajiban yang sama. Hanya saja, pendapatan dan nasib yang jauh berbeda, dan bahkan mungkin pengakuan yang berbeda pula.

Dalam perbedaan kasta yang jauh ini, akhirnya kami hanya bisa mendendangkan penggalan lagu Thomas Arya:

di depan orang tuamu (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)) 

kau malukan diriku (dosen non-PNS)

kau bandingkan aku (dosen non-PNS) dengan dirinya (dosen PNS)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun