Salah satu bukti kompleksnya problematika tersebut bagi nakes terjadi di Kabupaten Manggarai, NTT. Dilansir dari detik.com, Bupati Manggarai melakukan pemecatan masal pada 249 nakes non-ASN setelah menuntut gaji mereka disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK). Padahal demonstrasi ini hanya menuntut permintaan untuk menandatangani SPK (Surat Perintah Kerja) agar gaji mereka pada Januari-Maret 2024 bisa dibayarkan karena sebelum SPK valid maka tidak bisa dibayarkan. Sayangnya, balasan dari Bupati Hery justru menunjukkan keacuhannya melalui pemecatan terhadap seluruh demonstran.
 Kasus-kasus yang dijabarkan sebelumnya telah menjadi bukti konkrit atas problematika dalam lingkup sumber daya kesehatan. Pengkajian ulang substansial Undang-Undang Kesehatan sangat diperlukan. Saat ini kesejahteraan named dan nakes bergantung pada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah. Salah satu harapan mereka adalah RPMK sumber daya kesehatan yang sedang dikaji. Pemerintah selaku pemangku kebajikan diharapkan akan membentuk peraturan khusus yang lebih berpihak pada named dan nakes. Hal ini penting untuk memperbaiki instansi kesehatan agar berjalan sebagai instansi profesi yang berkualitas dalam manajemennya dan dapat menyejahterakan ten
aga kerjanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H