Mohon tunggu...
Mohammad Iqbal
Mohammad Iqbal Mohon Tunggu... Lainnya - Electrical Engineering

Bersyukurlah Maka Nikmat Akan Bertambah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

PLTS: Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau Pembangkit Listrik Tenaga Senyum?

20 Februari 2022   14:30 Diperbarui: 20 Februari 2022   14:44 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Dari berbagai jenis EBT tersebut pembangkit listrik tenaga surya akan lebih didorong untuk mendominasi, mengingat potensinya yang besar dan harganya yang semakin kompetitif." Menteri ESDM Arifin Tasrif. Sepenggal kalimat yang pernah diucapkan oleh pak Arifin Tasrif pada saat peluncuran program Gerilya. Perkembangan EBT khususnya PLTS terus didorong untuk tercapainya target EBT sebanyak 23% di tahun 2025.

Pembangkit konvensional merupakan pembangkit yang menggunakan energi primer berasal dari batubara. Pembakaran dari batubara akan menghasilkan emisi CO2. Emisi ini akan menimbulkan efek gas rumah kaca, akibatnya terjadi pemanasan global dan akan menimbulkan perubahan iklim. Perubahan iklim akan mempengaruhi kehidupan yang yang berkelanjutan.

Adapun bagaimana cara kita untuk mengatasi pemanasan global ini....?. Salah satu cara untuk mengatasi pemanasan global yaitu dengan beralih dari pembangkit konvensional menjadi pembangkit EBT. Walaupun pembangkit EBT dinilai kurang stabil dibandingkan dengan pembangkit konvensional. Akan tetapi pembangkit EBT merupakan solusi yang tepat untuk menggantikan pembangkit konvensional. Hal ini karena tidak menimbulkan gas buangan dan juga sumber energi yang melimpah dan cadangan energi terbarukan tidak akan pernah habis.

Salah satu pembangkit yang perlu memiliki potensi yang besar adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Dengan melimpahnya radiasi sinar matahari sepanjang tahun di Indonesia, Pembangkit Listrik Tenaga Surya merupakan alternatif untuk menggantikan pembangkit listrik konvensional yang mengandalkan batubara sebagai bahan bakarnya. Pembangkit Listrik Tenaga Surya ini merupakan pembangkit yang mengkonversi energi matahari menjadi energi listrik. Energi listrik ini berupa arus searah (DC). Hal ini membuat energi listrik dari panel surya bisa disimpan di baterai ataupun di konverter DC ke AC agar langsung bisa dimanfaatkan untuk peralatan listrik rumah tangga.  

Lalu apa sih yang membuat kita harus tersenyum terhadap PLTS ini.....?. Pertama yang membuat kita harus tersenyum adalah potensi yang negara kita miliki. Dengan letak geografi yang sangat strategis yaitu terletak di garis khatulistiwa. Di mana negara kita selalu mendapatkan curahan matahari di sepanjang tahun. Hal ini membuat potensi Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Indonesia yang begitu besar. Pada tahun 2021 saja tambahan kapasitas terpasang unit PLTS dan PLTS atap sebesar 30,81 MW. 

Alasan yang kedua kenapa kita harus tersenyum mengenai EBT khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Surya adalah Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Untuk mewujudkan masa depan yang berkelanjutan pemerintah terus membuat kebijakan untuk keberlangsungan bumi kita. Adapun kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengurangi emisi karbon antara lain kebijakan energi nasional, PP nomor 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2021 tentang PLTS atap, dan sebagainya.

Peraturan ini mengarah pada pengembangan EBT dan target penggunaan EBT yang nantinya akan menggantikan peran dari pembangkit konvensional. Contoh peraturan dan insentif yang lebih baik untuk masyarakat yang ingin memasang PLTS atap pribadi yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021. Peraturan ini dibuat untuk membuat pengembangan PLTS Atap. Peraturan ini dinilai dapat menarik masyarakat untuk memasang PLTS secara pribadi. Hal ini dikarenakan ada perubahan dari peraturan yang lama yang dinilai lebih memberikan benefit ke masyarakat. Benefit yang diberikan ini membuat kita lebih FULL Senyum untuk menyikapi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

Dalam peraturan baru Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terdapat poin penting salah satunya ketentuan ekspor listrik menjadi 100% dari yang semula 65%. Listrik ini bisa dijual ke PLN dengan harga yang sama yang dijual oleh PLN ke pelanggan. Sehingga tidak ada potongan harga, hal ini membuat masyarakat lebih tertarik terhadap implementasi PLTS atap karena kelebihan daya yang dihasilkan oleh PLTS atap bisa dijual ke PLN. PLN wajib membeli listrik  dari perusahaan pembangkit listrik yang bergerak di energi terbarukan.

Di dalam kebijakan dan peraturan perundang-undangan terdapat juga strategi negara kita mengenai EBT untuk mengatasi masalah emisi. Selain strategi pemerintah juga membuat program-program untuk mengembangkan EBT. Program ini diharapkan bisa membantu pemerintah dalam mencapai target bauran EBT dan pengurangan emisi. Dengan tercapainya target bauran EBT dan emisi berkurang membuat masa depan yang berkelanjutan bagi planet bumi khususnya Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun