Mungkin tidak banyak yang tahu jika tanggal 13 Desember ini diperingati sebagai Hari Nusantara. Seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), makna dari Hari Nusantara ialah "menanamkan di dalam hati seluruh rakyat Indonesia tentang sebuah pemahaman bahwa dari sabang hingga merauke, dari pulau Miangas hingga ke pulau Rote, laut diantaranya merupakan pengubung daratan dan pemersatu bangsa".
Kita beruntung bisa menjadi bagian dari negara besar bernama Indonesia yang sangat luas. Besarnya wilayah negara kita merupakan hasil jerih payah para tokoh bangsa yang memperjuangkan hak atas teritorial negara atas wilayah darat, laut dan udara.
Masalah ini memang perlu perjuangan keras mengingat pada awal-awal kemerdekaan, wilayah Indonesia tidak seperti yang ada sekarang. Hal ini karena masih mengacu pada hukum Ordonansi pemerintah Hindia Belanda tahun 1939 yang menyatakan bahwa pulau-pulau wilayah Indonesa dipisahkan oleh laut dan sekelilingnya.
Kemudian, pada setiap pulau hanya memiliki laut di sekeliling sejauh maksimal 3 mil dari garis pantai. Dengan adanya aturan ini maka laut atau perairan yang ada di luarnya dianggap tidak ada pemiliknya dan menjadi perairan bebas. Misalnya laut Jawa yang memisahkan pulau Jawa dan Kalimantan menjadi perairan internasional setelah terpotong 3 mil.
Tentu ini menjadi sebuah kerugian yang teramat besar bagi bangsa Indonesia. Dengan menjadi perairan bebas, kapal-kapal asing bebas untuk melintasi. Selain itu, juga bebas untuk mengeksplorasi sumber daya yang ada didalamnya.
Hukum ini masih berlaku sampai Indonesia merdeka. Hingga kemudian pemerintah Indonesia yang dimotori perdana menteri Ir. Djuanda Kartawidjaya membuat sebuah deklarasi yang berkaitan dengan wilayah teritorial laut Indonesia.
"Bahwa semua perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia". Itulah bunyi pernyataan yang kemudian dikenal dengan Deklarasi Djuanda dan akhirnya diakui dunia internasional setelah melalui perjuangan panjang.
Berkat deklarasi ini, wilayah Indonesia bertambah 2,5 kali lipat dari yang awalnya 2.027.087 km2 menjadi 5.193.250 km2. Dari ini kita bisa lihat betapa besar pengaruh dari Deklarasi Djuanda ini. Sementara "Nusantara" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan merupakan sebutan atau nama bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia.
Berbicara tentang nusantara akan mengingatkan kita pada Mahapatih Majapahit; Gajah Mada saat memproklamirkan Sumpah Palapa. Dalam sumpah tersebut Gajah Mada menggunakan istilah nusantara bagi wilayah atau pulang yang membentang dari barat sampai timur wilayah Indonesia sekarang.
Sekarang ini nusantara juga diistilahkan dalam kata "nusa" dan "antara". Istilah ini tepat sekali jika melihat kondisi dan letak geografis wilayah indonesia yang merupakan sebuah negara dan kepualauan (nusa) yang terletak diantara dua benua yaitu Asia dan Australia. Dari sisi perairan wilayah Indonesia juga terletak diantara dua samudera besar, yaitu Hindia dan Pasifik.