Mohon tunggu...
Mohamad Syafrudin
Mohamad Syafrudin Mohon Tunggu... Lainnya - Hanya sekedar berbagi cerita ..........

Maaf dari dulu masih belajar bikin tulisan.......

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bang Jangkau: Betulkah Nanggala Overload?

29 April 2021   12:06 Diperbarui: 29 April 2021   12:09 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapal Selam Nanggala 402 (Foto: Antara/ M Risyal Hidayat)

Di tengah suasana duka atas gugurnya 53 prajurit terbaik TNI AL serta masih dilaksanakannya upaya pencarian dan evakuasi korban / badan kapal selam KRI Nanggala 402, muncul segelintir isu tidak sedap terkait musibah yang mengiringi kepergian para prajurit tersebut.

Beberapa isu yang terekam di media antara lain, Hankook Ilbo (media Korsel) melempar isu bahwa kapasitas KRI Nanggala 402 saat kejadian dilaporkan overload, di mana kapal selam hanya bisa diisi 43 orang saja. Selanjutnya ada pula seorang oknum anggota DPR RI yang berspekulasi dan bicara ke media bahwa kapasitas KRI Nanggala seharusnya 38 awak, sehingga jelas overload apabila diisi 53 awak. Demikian pula ada yang mengaitkan jumlah tempat tidur di KRI Nanggala yang ternyata hanya tersedia 33 tempat tidur, dalam arti seharusnya Nanggala diawaki 33 orang bukan 53 orang.

Nyanyian sumbang tersebut dibantah oleh TNI AL. Asisten Perencanaan Anggaran Kepala Staf Angkatan Laut (Asrena KasaL) Laksamana Madya TNI Muhammad Ali dalam konferensi pers di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal) Cilangkap, Jakarta, Selasa (27/4/2021) menyampaikan bahwa berita KRI Nanggala kelebihan muatan atau kelebihan personel pengawak, sama sekali tidak benar dan tidak berdasar.

Sebagai orang awam dengan per-kapal selam-an, Bang Jangkau mau coba-coba analisa terkait masalah dugaan overload ini.

Dalam bahasa Indonesia, "overload" memiliki makna "beban atau jumlah yang berlebih". Istilah ini digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika usaha suatu objek tidak mampu lagi untuk mengakomodasi beban atau jumlah yang melebihi kemampuannya.

Dari beberapa kajian dan penelitian ilmiah serta didukung dengan data empiris yang kuat, diketahui bahwa kelebihan muatan kapal adalah sesuatu yang lumrah terjadi dan diperbolehkan asalkan sesuai dengan batasan maksimum sesuai ketentuan yang ada. Pada umumnya batas maksimal jumlah muatan yang bisa ditolerir sebuah kapal maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Sebagai contoh, kapal penumpang KM Nusantara pada kondisi normal sesuai manifest berkemampuan mengangkut 251 orang. Namun kapal ini masih dianggap aman untuk beroperasi maksimal dengan penambahan penumpang sebanyak 50% atau total penumpang 377 orang. Lebih dari itu, kapal akan terbalik. ( lihat Jurnal "Analisis Sifat Laik Laut Kapal Penumpang KM. Nusantara 76 Pada Kondisi Overload" yang ditulis Sonia Liolita, Wilma Amiruddin dan Muhammad Iqbal dari Departemen Teknik Perkapalan, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, 2019).

Bagaimana dengan kapal selam Nanggala, dimana ada yang berpendapat daya tampungnya maksimal 43 orang atau pendapat lain 38 orang, tapi saat kejadian diisi 53 orang?

Menurut TNI AL (kompas.com, 27/4/2021), sudah menjadi hal biasa bahwasanya Nanggala membawa sekitar 50 personel. Untuk tugas penyusupan dengan membawahi plus satu regu pasukan khusus (satu regu itu tujuh orang), Nanggala dapat membawa awak total 57 orang. Saat kejadian TNI AL hanya membawa 53 orang dan hanya membaa tiga torpedo (seharusnya kapasitas kapal selam buatan tipe Cakra ini membawa delapan torpedo) di mana masing-masing torpedo beratnya hampir 2 ton.

Dari gambaran di atas, bang Jangkau ikut membenarkan dan setuju dengan pendapat TNI AL bahwa Kapal Nanggala 402, saat tenggelam tidak overload atau kelebihan muatan. Seandainya manifest utama sesuai pernyataan Hankook 43 orang, tapi Nanggala membawa 53 orang, ini pun masih bisa aman dan ditolerir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun