Mohon tunggu...
Mohamad Sindhu Partomo
Mohamad Sindhu Partomo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Penulis IT dan Bisnis

Penulis berbagai artikel tentang teknologi dan bisnis, tertarik dengan isu supply chain dan enterprise resource planning. Bekerja sebagai copywriter untuk berbagai brand terkemuka.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cara Mendapatkan EFIN Pajak di 2023

25 Oktober 2023   08:53 Diperbarui: 25 Oktober 2023   09:03 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu EFIN Pajak?

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik seperti pelaporan SPT. EFIN diperlukan bagi setiap wajib pajak yang baru pertama kali akan menggunakan fasilitas e-Filing dari DJP ataupun ASP (Application Service Provider) seperti OnlinePajak. EFIN juga diperlukan bila ingin mengoperasikan software akuntansi atau ERP yang punya fitur laporan perpajakan.

EFIN merupakan syarat yang wajib untuk melakukan e-Filing, baik di website DJP Online ataupun ASP dengan fitur e-Filing pajak gratis seperti halnya OnlinePajak. Dengan EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan via online dengan aman karena sudah terenkripsi, sehingga kerahasiaan data sudah terjamin.

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi

Untuk membuat e-FIN kamu harus datang langsung ke KPP terdekat dan tidak bisa diwakilkan, ketentuan ini tertuang dalam peraturan DJP Nomor PER-32/PJ/2017 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

  1. Download Formulir Aktivasi EFIN

Sebelum datang ke KPP kamu bisa download formulir permohonan aktivasi e-FIN lalu melengkapi datanya (tapi kosongkan bagian kolom nomor e-FIN, bagian ini akan diisi oleh petugas KPP).

  1. Ajukan Formulir & Dokumen yang dibutuhkan ke KPP, lalu datang ke KPP terdekat dengan membawa berkas-berkas berikut ini:

    • Formulir aktivasi e-FIN yang sudah diisi

    • Alamat email yang aktif untuk mengirimkan verifikasi

    • Identitas diri asli dan fotokopi (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA)

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Financial Selengkapnya
      Lihat Financial Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun