Mohon tunggu...
Mohamad Sholihan
Mohamad Sholihan Mohon Tunggu... -

Selain sebagai reporter, saya juga menggeluti dunia pengobatan alternatif tenaga dalam supra natural jarak jauh dan metode strum alran listrik. Kunjungi blog saya: Hmsholihan.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tindak Tegas Penunggak Pajak

12 Maret 2012   01:13 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:12 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_167918" align="alignleft" width="300" caption="Herman Sutrisno memasukkan SPT ke drop box didampingi Dadang Karnapermana."][/caption] Walikota Banjar Herman Sutrisno berharap KPP Pratama Ciamis menindak tegas para penunggak pajak yang berada di wilayahnya. “Penegakan hukum atau law enforcementkepada para penunggak pajak diharapkan dapat disikapi dengan tegas khususnya oleh KPP Pratama Ciamis selaku pemegang otoritas. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak,” kata Herman dalam sambutannya pada acara Gebyar Panutan Pembayaran PBB dan Penyerahan SPT di Aula Kantor Walikota pada 8 Maret 2012.

Pada kesempatan ituHerman mengharapkan seluruh pejabat dan PNS di Kota Banjar bisa menjadi tauladan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan. “Kepada para pejabat dan PNS di jajaran Pemerintah Kota Banjar, saya berharap agar melalui agenda gebyar panutan ini dapat memberikan suri tauladan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk melaksanakan salah satu kewajiban sebagai warga negara yang baik,” tambahnya.

Khusus masalah penyampaian SPT, Herman siap menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS yang tidak melapor.

“Kalau ada PNS yang tidak menyerahkan SPT, saya siap jatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan usai penyerahan SPT PPh miliknya pada Drop Box yang tersedia.

[caption id="attachment_167922" align="alignnone" width="300" caption="Sekda Banjar memasukkan SPT ke drop box."]

13315138202103181613
13315138202103181613
[/caption]

Sebagaimana yang dilaporkan oleh Kepala DPPKA Kota Banjar, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membentuk sinergitas antara jajaran Pemerintah Kota, KPP Pratama dan Instansi terkait agar terdapat keseragaman dan kesatuan pandangan tentang langkah-langkah kegiatan intensifikasi pengelolaan pajak yang pada akhirnya dapat menggali potensi yang ada di Kota Banjar sehingga dapat mencapai hasil yang optimal pada Tahun 2012.

Pertemuan saat ini menurutnya, sangat penting dan bernilai strategis, karena substansinya menyangkut aspek kemampuan Daerah yang sangat menentukan keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan pembangunan.

Seiring dengan perjalanan waktu, pada tahun ini adalah terakhir kalinya pengelolaan PBB di Kota Banjar dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat melalui jajaran Kementrian Keuangan.

Mulai Tahun 2013 PBB dilimpahkan menjadi Pajak Daerah dan pengelolaannya dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kota Banjar, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah.

Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kini pengelolaannya diserahkan ke daerah, hal ini tentunya menjadi peluang sekaligus tantangan bagi Pemkot Banjar dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sampai sekarang menurutnya, belum semua daerah siap melakukan pemungutan pajak dimaksud, karena perlu kesiapan dalam pelaksanaan pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB ini, termasuk SDM & sarana dan prasarana penunjang-nya.

[caption id="attachment_167925" align="alignnone" width="300" caption="Herman Sutrisno (kiri) berjabatan tangan dengan Dadang Karnapermana.. "]

1331514049477449012
1331514049477449012
[/caption]

Sesuai dengan tujuan pengelolaan PBB, Herman minta diperhatikanbeberapa hal. Pertama, seperti tahun-tahun sebelumnya setelah SPPT diterima oleh pihak Kecamatan, Kelurahan dan Desa, secepatnya melakukan penyortiran / pengecekan terhadap SPPT, baik Nama WP, Alamat, Objek Pajak, dll.

Kedua, bagi SPPT yang tidak bermasalah, pihak kelurahan agar segera melaksanakan penagihan kepada Wajib Pajak yang besarannya sesuai dengan SPPT. SPPT yang bermasalah secepatnya dihimpun dan ajukan ke KP. Pajak Pratama Ciamis dengan tembusan ke Dinas Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjar.

Hasil penagihan secara administrasi dicatat dalam pembukuan oleh masing-masing kolektor dan secepatnya setorkan ke BRI Unit yang telah ditunjuk pada SPPT dalam waktu 1 X 24 Jam.

[caption id="attachment_167927" align="alignnone" width="300" caption="Para pejabat di Daerah Ciamis tengah membayar PBB."]

13315144241645317804
13315144241645317804
[/caption]

Ketiga, lakukan pemanggilan terhadap wajib pajak yang tingkat kesadaran pembayaran pajaknya masih kurang. Keempat, lakukan jemput bola dengan peningkatan kualitas pelayanan terutama dalam hal kemudahan pembayaran.

Kelima, lakukan kerjasama dengan pihak bank persepsi penerima pembayaran PBB. Keenam, kepada KPP Pratama Ciamis dimohon apabila ada SPPT yang bermasalah dapat diselesaikan secepatnya agar tidak mengganggu terhadap percepatan pelunasan PBB di Kota Banjar.

Sesuai dengan amanah Direktorat Jenderal Pajak, hari ini dilaksanakan pula Gebyar Panutan Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 serentak di seluruh wilayah Indonesia.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Banjar bahwa sudah saatnya menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2012. Jangan sampai terlambat, jika menemukan kesulitan dalam pelaporannya jangan segan untuk bertanya, “ haarapnya

Kepada para pejabat dan PNS di jajaran Pemerintah Kota Banjar, ia berharap agar melalui agenda gebyar panutan ini dapat memberikan suri tauladan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk melaksanakan salah satu kewajiban sebagai warga negara yang baik.

Dengan tauladan yang baik, tentunya akan mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak dan melaporkannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena pada prinsipnya pajak adalah untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Dengan kesadaran memenuhi kewajiban membayar pajak dan melaporkannya, tentunya merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah dalam mencapai keberhasilan penerimaan pajak. Wajib Pajak yang berdisiplin dan memenuhi kewajiban berarti memberikan andil dalam pembangunan bangsa, negara, dan masyarakatnya.

Di sisi lain, penegakan hukum atau law enforcement kepada para penunggak pajak diharapkan dapat disikapi dengan tegas khususnya oleh KPP Pratama Ciamis selaku pemegang otoritas. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak.

Di bagian akhir sambutannya, Herman ingin menegaskan tiga hal yang perlu diperhatikan menyangkut perpajakan. Pertama, pelayanan terbaik yang harus dilaksanakan petugas pajak. Kedua, adanya kepatuhan dari Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Ketiga, pendayagunaan pengelolaan dana pajak yang diterima dari masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun