Mohon tunggu...
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Pekerja dan Whistle Blowing dalam Teori Etika Bisnis

20 Agustus 2023   21:44 Diperbarui: 21 Agustus 2023   01:20 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HAK PEKERJA

Hak pekerja merupakan topik yang perlu dan relevan untuk dibicarakan dalam rangka etika bisnis. Hak pekerja dan pengusaha merupakan para pelaku utama di tingkat perusahaan. Dalam hal ini keadilan menuntut agar semua pekerja diperlakukan sesuai dengan haknya masing-masing. Dalam bekerja, pekerjaan melekat pada tubuh pekerja sebagai perwujudan diri pekerja yang berkaitan dengan hak atas hidup. Pekerja berhak mendapatkan upah yang adil dan tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam pemberian upah ke semua pekerja. Pekerja berhak untuk berserikat dan berkumpul karena merupakan wujud utama hak asasi manusia. Pekerja bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka, khususnya hak atas upah yang adil.

Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan, dan kesehatan melalui program jaminan dan asuransi. Pekerja berhak mengetahui kemungkinan risiko yang akan dihadapi perusahaan dan berhak menolak risiko yang sudah mereka ketahui. Pekerja berhak untuk diproses secara hukum dengan sah, yang berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Pekerja berhak untuk diperlakukan secara sama sehingga tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama, dan semacamnya baik dalam sikap, perlakuan, gaji, jabatan, pelatihan, atau pendidikan lebih lanjut.

Perusahaan mempunyai hak untuk mengetahuin riwayat hidup pekerja. Namun pekerja mempunyai hak untuk dirahasiakan data pribadinya pada beberapa data sensitif tertentu. Data sensitif seperti keyakinan religius, afiliasi, haluan politik, urusan keluarga, dan data sosial lainnya.  Pekerja memiliki hak atas kebebasan suara hati yang berarti menuntut setiap pekerja dihargai hak moralnya. Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan strandar, atau ramuan produk demi memperbesar keuntungan perusahaan. Di sisi lain, perusahaan memiliki wewenang untuk mengatur dan mengarahkan para pekerjanya agar tujuan tercapai, namun perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak dasar karyawan. Produktivitas karyawan yang tinggi akan menjadikan kinerja perusahaan juga meningkat, yang pada akhirnya akan mendatangkan laba serta membawa pertumbuhan perusahaan.

WHISTLE BLOWING

Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Whistle Blowing sering disamakan dengan membuka rahasia perusahaan. Rahasia Perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain entah itu masyarakat atau perusahaan lain.

Whistle blowing internal terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utamanya adalah motivasi moral demi mencegah kerugian perusahaan tersebut.

Pada banyak kasus, pihak pelapor (karyawan) lebih berada pada posisi yang riskan karena dianggap tidak loyal kepada atasannya karena tahu tentang kecurangan atasannya tersebut. Pelapor akan secara sepihak ditindak tanpa kompromi. Maka dari itu, banyak karyawan yang mendiamkan kecurangan yang diketahuinya dengan akibat yang merugikan perusahaan secara keseluruhan daripada melaporkan hal itu dengan menanggung risikonya sendiri.

Masih ada praktik kecurangan dalam bentuk pembelaan terhadap pihak perusahaan oleh pemerintah, terhadap laporan pelanggaran yang telah pekerja alami. Ini tidak sama sekali melindungi hak pekerja, justru menghilangkan hak pekerja untuk bersuara dan merasa nyaman di tempat kerja yang layak sesuai aturan. Pelanggaran yang terjadi salah satunya kelebihan jam kerja, seperti yang perusahaan es krim X lakukan kepada karyawannya. Pemerintah terkesan lambat mengatasi pelanggaran tersebut. Padahal banyak buruh wanita yang sedang hamil sampai keguguran akibat kelelahan dengan jam kerja yang melanggar aturan standar pemerintah.

Kasus lainnya yang sering terjadi adalah pelecehan seksual yang dilakukan atasan pabrik kepada buruh wanita. Bukan hanya sekedar pelecehan, bahkan sampai berujung pemerkosaan dan yang pernah terjadi yaitu sampai pembunuhan. Kasus ini tercerminkan pada pelecehan seksual yang terjadi di pabrik pemasok pakaian untuk perusahaan X yang berada di Indonesia serta berbagai negara Asia Tenggara lainnya. Pihak perusahaan X terkesan hanya berusaha menenangkan reaksi masayarakat terhadap kasus tersebut dan mendiamkan kasus ini berlalu tanpa menindak tegas pelaku yang bukan lain adalah atasan pabrik itu.

Sedangkan whistle blowing eksternal adalah seorang atau beberapa pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia atau mereka tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah motivasi moral  untuk mencegah kerugian masyarakat atau konsumen. Pekerja membela kepentingan konsumen karena dia sadar bahwa semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun