Mohon tunggu...
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Etika Bisnis: Kasus Whistle Blowing dan Pelanggaran Hak Pekerja

19 Agustus 2023   21:14 Diperbarui: 19 Agustus 2023   21:24 981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KASUS 1 : Kasus Whistle Blowing Yulianis Pada Korupsi Proyek Wisma Atlet

Pada Juli 2017 dilansir dari www.cnnindonesia.com, anak buah Muhammad Nazaruddin yang bernama Yulianis menyatakan semua kesaksian Nazaruddin dalam Berita Acara Pemeriksaan di KPK. Sejumlah perkara di kasus ini menurutnya adalah bohong. Ia berkata, Nazaruddin adalah orang yang gemar bersandiwara. "BAP-nya Pak Nazaruddin itu semua bohong semua. Dari A sampai Z bohong," ujar Yulianis dalam RDPU dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/7).

Ia berkata, kebohongan keterangan Nazaruddin sebenarnya sudah diketahui KPK. Namun, ia berkata karena alasan tertentu KPK seolah menampik kebohongan tersebut. Salah satu kesaksian palsu yang dilakukan Nazaruddin adalah soal pemberian mobil Toyota Harrier kepada mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi Wisma Atlet di Hambalang, Jabar. Ia mengatakan Nazaruddin menggiring penyidik KPK untuk mendengarkan keterangnnya saat memeriksa mantan Direktur Utama PT Mahkota Negara yang juga mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang.

Penggiringan keterangan itu dilakukan di sebuah ruang penyidikan di Gedung KPK. Ia berkata, Nazaruddin masuk ke ruang di mana Marisi sedang diperiksa penyidik sebagi saksi bagi Anas. Sebelum memberi keterangan, Yulianis berkata, Nazaruddin telah mengintimidasi Marisi agar membenarkan semua perkataanya. Ia berkata, Nazaruddin telah membuat skenario dalam kasus tersebut.

"Yang diperiksa Pak Marisi, tapi yang menerangkan Nazaruddin. Jadi penyidik buat BAP atas keterangan Pak Nazar, bukan Pak Marisi," ujarnya. Mengenai keterangan itu, Yulianis sempat mempertanyakan mengapa Marisi mau menandatangani BAP atas ketaskian Nazaruddin.

Yulianis berkata, Marisi hanya mengaku tidak bisa berbuat banyak karena mendapat tekanan dari Nazaruddin. Jawaban itu, kata Yuliansin, juga dikatakan oleh Marisi ketika penyidik mempertanyakan keberanaran keterangan Nazaruddin. "Saya bilang ke Pak Marisi kenapa mau tandatangan (BAP). Kata Pak Marisi, 'kalau atasan Bapak, Pak (Abraham) Samad menerangkan sesuatu kepada Bapak, apakah bapak tolak'. Itu jawaban Pak Marisi waktu itu," ujar Yulianis menirukan perkataan Marisi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam sejumlah perkara, di antaranya kasus Wisma Atlet di Palembangn dan TPPU saham PT Garuda Indonesia (persero). Ia juga diketahui terlibat dalam sejumlah perkara korupsi proyek milik pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sementara, Anas merupakan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet di Hambalang. Anas dihukium penjara selama 14 tahun dan denda Rp5 miliar. Ia juga dituntut ganti rugi sebesar Rp57,5 miliar. Dalam kasus itu Anas terbukti melakukan pencucian uang hasil korupsi dan menerima gratifikasi berupa mobil Harrier.

Sedangkan dilansir dari tirto.id, Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Pradja diduga menerima uang Nazaruddin sebesar Rp1 milar melalui Minarsih di kantor pengacara Elza Syarief. Hal itu diungkapkan saksi kunci kasus korupsi Wisma Atlet, Yulianis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (24/7/2017). 

"Saya tidak pernah dipergunakan Nazaruddin untuk menyuap pihak ketiga karena pekerjaan saya di belakang meja. Namun teman-teman saya, seperti Bu Minarsih pernah memberikan uang kepada Komisioner KPK Adnan Pandu Praja," kata Yulianis dikutip dari Antara. Menurut Yulianis, pemberian uang itu dilakukan di kantor pengacara Elza Syarief yang dihadiri Minarsih, Marisi Matondang, Elza Syarief, Hasyim (adik Nazaruddin) dan Adnan Pandu.

Tak lama setelah kejadian itu, lanjut Yulianis, Minarsih ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi oleh KPK, dan Minarsih pernah ingin menghampiri Adnan Pandu karena pernah memberikan uang kepada yang bersangkutan. Namun kata Yulianis, Marisi Matondang melarang melakukan hal itu karena menganggap akan berbahaya karena Minarsih sudah menjadi tersangka.

Dari nasional.kompas.com, saksi persidangan kasus korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Yulianis, memberikan keterangannya kepada Panitia Khusus Hak Angket Komis Pemberantasan Korupsi (KPK). Sambil menahan tangisnya, Yulianis menyampaikan alasannya memenuhi panggilan Pansus. "Saya ke sini karena teman-teman saya. Saya capek ngomong ke sana ke mari tapi enggak ada yang peduli teman-teman saya," ujar Yulianis, dalam rapat Pansus Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/7/2017). Nazarudin, kata dia, memiliki banyak perusahaan boneka. Karyawan-karyawan Nazaruddin yang dijadikan direkturnya. Mereka diancam akan dikriminalisasi jika tak mau menjalankan tugas tersebut. Nama lain yang disebut Yulianis sebagai "teman-teman" di antaranya Asep Aan Priadi, Devi Reza Raya, Sulistyo Nugroho alias Yoyok, Bayu Wijakongko, Marisi Martondang, Minarsih, Amin Andoko, dan nama-nama yang lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun